Sengketa Tanah Tampina di Lojejer Kembali Disorot, DPRD Jember dan BPN Lakukan Sidak Lapangan

Sengketa Tanah Tampina di Lojejer Kembali Disorot, DPRD Jember dan BPN Lakukan Sidak Lapangan

DPRD JEMBER – Konflik lahan antara ahli waris almarhum Ny. Tampina dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, tampaknya belum menemui titik akhir meski telah berlangsung selama puluhan tahun.

Perselisihan ini kembali mencuat setelah Komisi A DPRD Kab. Jember bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung meninjau lokasi tanah yang menjadi sengketa, Kamis 6 November 2025.

Dalam kunjungan lapangan itu, sejumlah anggota Komisi A DPRD Kab. Jember, yakni Siswono, Alfan Yusfi, dan Tabroni, memeriksa lahan seluas kurang lebih 18 hektar yang kini berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemdes Lojejer.

Sebelumnya, pihak DPRD juga telah menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan BPN, kuasa hukum ahli waris Tampina, dan pihak desa.

Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta bahwa sekitar 5 hektar dari total lahan tersebut selama ini digarap masyarakat atas izin almarhumah Tampina.

“Kami melakukan pengecekan lapangan setelah hearing beberapa waktu lalu. Tujuan kami memastikan dasar BPN menerbitkan SHP atas nama Pemdes Lojejer, padahal sebagian tanah ternyata masih dikuasai warga,” ujar Siswono, anggota Komisi A DPRD Kab. Jember dari Fraksi Gerindra.

Ia menambahkan, DPRD berencana memanggil kembali seluruh pihak terkait untuk mengklarifikasi dasar penerbitan sertifikat tersebut.

“Dari hasil kunjungan ini, kami akan mempertemukan kembali BPN, Pemdes Lojejer, dan kuasa hukum ahli waris. Kami ingin melihat landasan hukum masing-masing pihak, termasuk dasar Pemdes mengklaim lahan ini,” lanjut Siswono.

Sementara itu, Eko Prianggono, staf bagian Perkara BPN Jember yang turut hadir dalam peninjauan, mengaku akan segera melaporkan hasil temuan di lapangan kepada pimpinannya.

“Saya hanya mewakili kantor saja. Nanti hasil pengecekan ini akan kami sampaikan ke pimpinan, sudah itu saja ya,” ungkapnya singkat.

Dari pihak ahli waris, Masyhuri selaku kuasa hukum keluarga Tampina, mendesak BPN Jember untuk menaati putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Ia menegaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memerintahkan agar sertifikat tanah diterbitkan atas nama Tampina alias Erly, anak dari almarhumah, serta membatalkan SHP atas nama Pemdes Lojejer.

“Kami minta BPN menjalankan putusan PTUN dan MA yang sudah jelas memihak penggugat. Tapi anehnya, BPN malah menerbitkan sertifikat untuk pihak yang sudah kalah dalam gugatan,” keluh Masyhuri.

Kasus ini sendiri telah bergulir sejak tahun 2001, melalui proses panjang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, PTUN, hingga kasasi di MA.

Berdasarkan putusan akhir, BPN Jember diperintahkan untuk menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris Tampina. Namun, pada tahun 2023, BPN Jember justru mengeluarkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemdes Lojejer.

Menariknya, Akhtar Tarfi, Kepala BPN Jember saat itu, pernah mengakui bahwa lembaganya ‘kecolongan’ atas terbitnya sertifikat tersebut.

Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan itu, tetapi belum sempat menyelesaikannya karena kemudian dipindah tugas ke BPN Bogor.***