Reses DPRD Jember, Mufid Dorong Pembebasan PBB bagi Masyarakat Miskin

Reses DPRD Jember, Mufid Dorong Pembebasan PBB bagi Masyarakat Miskin

DPRD JEMBER – Keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah menjadi salah satu isu utama yang mengemuka dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Jember, Mufid, S.Sos., pada Masa Persidangan II Tahun 2026. Dalam forum tersebut, ia menegaskan pentingnya kebijakan yang benar-benar mampu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil, terutama di tengah berbagai tantangan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Anggota Fraksi DPRD Jember  itu mendorong Pemerintah Kabupaten Jember membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin kategori desil 1 hingga 3. Usulan itu disampaikannya saat kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kecamatan Kaliwates, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, kelompok masyarakat tersebut merupakan penerima bantuan sosial sehingga tidak selayaknya masih dibebani kewajiban membayar PBB. Baginya, bantuan yang diberikan pemerintah seharusnya benar-benar dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan justru kembali terserap untuk membayar kewajiban pajak.

“Saya kemarin bertemu Bupati. Tunggakan PBB di Jember sekitar Rp600 miliar. Saya mengusulkan agar masyarakat desil 1 sampai 3 dibebaskan dari PBB. Jangan sampai setelah menerima BLT, uangnya justru dipakai membayar pajak. Akhirnya rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Usulan ini juga sudah saya sampaikan kepada Sekda, semoga bisa direalisasikan pada 2027,” ujarnya.

Usulan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam reses yang dihadiri tokoh masyarakat, pengurus Nahdlatul Ulama, serta warga dari berbagai kalangan. Selain menyerap aspirasi, kegiatan itu juga menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan konstituennya mengenai berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat akar rumput.

Selain persoalan pajak, forum reses juga diwarnai berbagai aspirasi masyarakat. Ketua MWCNU Kaliwates, Ustadz Sunarto, berharap Mufid terus mengawal kepentingan masyarakat dan warga Nahdlatul Ulama.

“Mudah-mudahan niat baik kita bersama diberi kelancaran. Semoga Pak Dewan terus berhidmat dan berjuang tanpa lelah untuk masyarakat Kaliwates, khususnya warga Nahdlatul Ulama,” katanya.

Beragam usulan kemudian mengemuka dalam dialog tersebut. Sejumlah usulan yang mengemuka di antaranya pembangunan sarana pendidikan, bantuan sarana dan prasarana madrasah, pemerataan insentif guru ngaji dan ustazah, dukungan kegiatan Fatayat NU Kaliwates, penyelesaian persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga legalitas Kantor MWCNU Kaliwates.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Mufid memberikan penjelasan sesuai ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, Mufid menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember memiliki kewenangan pada jenjang TK, SD, dan SMP, sedangkan SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terkait legalitas Kantor MWCNU, ia menyebut kendala utama berada pada status tanah yang masih merupakan aset negara sehingga belum dapat disertifikatkan.

Mengenai insentif guru ngaji, Mufid mengatakan penyaluran bantuan telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk jumlah santri yang dibina. Ia juga menyatakan mendukung upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara.

Menurut Mufid, reses bukan sekadar agenda formal DPRD, melainkan momentum untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui jalur kebijakan. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan pembahasan dan pengawalan di tingkat legislatif agar dapat ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran yang dimiliki.