Reses DPRD Jember, Agung Budiman Dorong Penghapusan Pajak untuk Warga Desil 1 dan 2, PBB Masuk Usulan

Reses DPRD Jember, Agung Budiman Dorong Penghapusan Pajak untuk Warga Desil 1 dan 2, PBB Masuk Usulan

DPRD JEMBER – Anggota DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi Partai Golkar, Agung Budiman, menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kebijakan penghapusan sejumlah kewajiban pajak bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Desil 1 dan Desil 2 atau kelompok ekonomi paling rentan.

Usulan tersebut disampaikan saat menggelar Reses Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Jember di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Sabtu (18 Juli 2026).

Menurut Agung, masyarakat yang berada pada kelompok ekonomi terbawah sudah menghadapi beban berat untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memberikan keringanan melalui penghapusan beberapa jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami anggota DPRD Kabupaten Jember mendorong penghapusan pajak untuk warga yang masuk Desil 1 dan 2,” ujar Agung Budiman.

Ia menjelaskan, usulan tersebut tidak hanya menyasar pajak tertentu, tetapi juga mencakup PBB yang selama ini masih menjadi kewajiban masyarakat meski kondisi ekonomi mereka tergolong lemah.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan ruang bagi masyarakat miskin untuk lebih fokus memenuhi kebutuhan pokok tanpa terbebani kewajiban perpajakan.

“Masyarakat desil 1 dan 2 ini untuk kebutuhan hidupnya saja mungkin sudah kesulitan,” katanya.

Selain menyampaikan gagasan terkait penghapusan pajak, Agung juga memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan warga selama pelaksanaan reses akan diperjuangkan melalui mekanisme pembahasan di DPRD Kabupaten Jember.

Meski demikian, ia mengakui realisasi usulan tersebut belum dapat dilakukan pada tahun ini karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah ditetapkan. Aspirasi masyarakat, kata dia, berpeluang diakomodasi pada penyusunan anggaran tahun 2027.

“Hanya saja, untuk tahun ini kan anggarannya sudah ditetapkan, mungkin nanti pada tahun anggaran berikutnya (2027),” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3) Kabupaten Jember, Dima Akhyar, turut hadir dan menjelaskan pentingnya reses sebagai ruang komunikasi antara anggota legislatif dengan masyarakat.

Menurut Dima, forum reses memberikan kesempatan bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan, masukan, hingga keluhan yang berkembang di lingkungan masing-masing agar dapat diteruskan kepada pemerintah daerah melalui DPRD.

“Agar satu dengan lainnya saling berkomunikasi, untuk menyampaikan masukan, saran termasuk curhat-curhat,” ujar Dima.

Ia menambahkan, tujuan utama pemerintah adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan. Karena itu, apabila terdapat program yang belum berjalan optimal atau kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi, reses menjadi momentum yang tepat untuk menyampaikannya kepada wakil rakyat. “Jika dalam pelaksanaannya masih ada yang kurang, maka ini kesempatan untuk disampaikan kepada anggota dewan, selanjutnya disampaikan kepada pemerintah,” tuturnya.