Reses di Desa Suci, Anggun Tri Utami Serap Aspirasi Infrastruktur dan Sekolah Rakyat
Reses di Desa Suci, Anggun Tri Utami Serap Aspirasi Infrastruktur dan Sekolah Rakyat

DPRD JEMBER – Peningkatan maupun pembangunan infrastruktur masih menjadi kebutuhan paling mendesak sekaligus usulan favorit yang disampaikan masyarakat Desa Suci, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember. Aspirasi tersebut mengemuka dalam kegiatan Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar anggota DPRD Kabupaten Jember, Anggun Tri Utami, di Balai Desa Suci, Sabtu (18 Juli 2026).
Forum reses yang berlangsung dengan penuh keakraban itu dimanfaatkan warga untuk menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan di lingkungan mereka. Sebagian besar usulan yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan saluran drainase, pavingisasi jalan lingkungan, plengsengan, hingga berbagai infrastruktur penunjang lainnya yang dinilai mendesak guna meningkatkan kualitas lingkungan permukiman serta kenyamanan aktivitas masyarakat sehari-hari.
Beragam aspirasi tersebut menunjukkan bahwa pemerataan pembangunan infrastruktur di tingkat desa masih menjadi harapan utama masyarakat. Mereka berharap pembangunan tidak hanya terpusat pada kawasan tertentu, tetapi juga menyentuh lingkungan permukiman yang selama ini membutuhkan perhatian pemerintah.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Anggun menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan kebutuhan riil yang lahir dari kondisi di lapangan, bukan sesuatu yang dibuat-buat. Sebab, masyarakatlah yang merasakan secara langsung berbagai persoalan yang ada di lingkungan mereka. Karena itu, ia berkomitmen untuk menampung seluruh aspirasi tersebut dan memperjuangkannya melalui mekanisme pembahasan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas DPRD adalah menyerap, mengawal, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan di lapangan, lanjutnya, menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
“Pembangunan yang diusulkan masyarakat nantinya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. DPRD mengawal dan mengusulkan, sedangkan realisasi teknis menjadi kewenangan OPD terkait,” jelas Anggun.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan bahwa usulan pembangunan daerah tidak hanya bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. Pemerintah desa juga memiliki ruang yang sama untuk mengajukan program pembangunan melalui jalur perencanaan resmi.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki mekanisme perencanaan tersendiri melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Melalui forum tersebut, berbagai kebutuhan masyarakat dapat diinventarisasi dan diusulkan agar menjadi bagian dari prioritas pembangunan daerah.
“Di situ ada peluang untuk mengusulkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Selain menyerap aspirasi terkait pembangunan infrastruktur, Anggun juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sekolah Rakyat. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut. Meski demikian, implementasinya tetap harus memperhatikan kesiapan masyarakat, termasuk adanya persetujuan dari orang tua untuk menyekolahkan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh program pemerintah, baik pembangunan infrastruktur maupun sektor pendidikan, dapat berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga.
Related Posts
- No comments have been published yet.


