Raperda RTRW 2024-2044, Pansus DPRD Jember Kembali Lakukan Pembahasan
DPRD Kabupaten Jember – Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember kembali membahas Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Jember pada Senin, 5 Agustus 2025.
Pembahasan ini dilakukan untuk mendapatkan persetujuan bersama setelah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember, Rahman, persetujuan substansi Raperda RTRW dari Kementerian ATR/BPN sudah turun. “Lewat pembahasan lanjutan di Pansus, bisa ditindaklanjuti dengan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Jember dengan Bupati Jember,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pansus 4 DPRD Kabupaten Jember, Tabroni, S.E menjelaskan akan membahas Raperda ini bersama DPRD Kabupaten dengan dinas terkait dalam 10 hari ke depan. “Ada beberapa isu strategis yang akan dibahas, di antaranya tentang kawasan pertambangan dan sebagainya,” imbuhnya.
Sebelumnya, menyusul Rakor Lintas Sektor dengan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Raperda RTRW baru yang berlaku selama 20 tahun ke depan, periode 2024-2044, mendapatkan persetujuan substansi pada Kamis, 11 Juli 2024 lalu.
Bupati Hendy menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang Wilayah Kabupaten Jember Tahun 2024-2044 adalah untuk mewujudkan ruang wilayah kabupaten yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.*
A WordPress Commenter says: