Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah, Mufid: Yang Penting Nanti Eksekusinya
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Madrasah Diniyah Takmiliyah cukup lama dibahas dan cukup lama pula disosialisasikan. Saat anggota DPRD Jember mendapat jatah Sosialisasi Perda atau biasa disingkat Sosper, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah kerap kali menjadi tema bahasan sosialisasi.
Seperti yang dilakukan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mufid di Desa Tegalgede Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember, Jumat (19/7/2024). Ketika itu, Mufid memilih Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai topik bahasan. “Dan alhamdulillah, tanggapan peserta Sosper cukup positif,” ucapnya.
Menurut Mufid, peserta Sosper berharap agar Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah segera disahkan menjadi Perda agar kebijakan-kebijakan yang terkait dengan Madrasah Diniyah bisa dinikmati oleh murid, pengelola madrasah diniyah (Madin) dan sebagainya. Mufid mengaku memaklumi sambutan masyarakat yang begitu antusias terhadap Raperda tersebut. Sebab, Madin memang cukup lama mendambakan hadirnya Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah. “Kita sama-sama tahu di Jember yang namanya madrasah diniyah itu cukup banyak, ada di mna-mana,” lanjutnya.
Mufid menilai, isi Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah sudah cukup bagus dan akomodatif. Sebab, Raperda ini sudah cukup lama dibahas dan disosialisasikan. Dalam sosialisasi itu, terkadang ada masukan yang cukup berharga demi penyempurnaan Raperda itu. “Usulan itu kami tampung dan disampaikan ke Pansus, dan ini sudah lama,” tuturnya.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jember itu mengingatkan, yang penting bukan cuma pengesahan atau persetujuan Raperda menjadi Perda, tapi juga eksekusinya di lapangan. Katanya, banyak Perda di Kabupaten Jember namun eksekusinya tidak jelas. Eman lantaran biaya untuk membuat Perda tidaklah gampang, tapi butuh dana, tenaga, dan kerja keras. “Yang penting nanti eksekusinya di lapangan. Kalau tidak ada eksekusi oleh Pemkab Jember, ya eman, tidak ada gunanya,” pungkas Mufid
A WordPress Commenter says: