Perubahan Perda Perumda Kahyangan Disorot NasDem, Keuntungan dan Pemberdayaan Harus Sejalan

Perubahan Perda Perumda Kahyangan Disorot NasDem, Keuntungan dan Pemberdayaan Harus Sejalan

DPRD JEMBER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Kahyangan Jember mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Jember. Regulasi tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan ekonomi daerah.

 

Juru Bicara Fraksi NasDem, Kristian Andi Kurniawan, menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut merupakan momentum penting untuk mendorong transformasi Perumda Perkebunan Kahyangan agar mampu menjawab tantangan dan peluang usaha yang terus berkembang.

 

Menurutnya, perubahan raperda tersebut adalah langkah strategis untuk memperkuat peran BUMD perkebunan dalam mendukung perekonomian daerah, meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Jember.

 

“Fraksi NasDem mendukung perluasan ruang gerak usaha Perumda Perkebunan Kahyangan agar lebih adaptif terhadap dinamika dunia usaha. Perubahan perda ini harus memberi fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha baru yang relevan dengan kebutuhan daerah,” ujar Andi saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi NasDem terhadap Nota Pengantar Bupati atas enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember, Senin, 22 Juni 2026.

 

Andi menekankan agar Perumda Perkebunan Kahyangan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan usaha yang profesional, efisien, dan berorientasi pada keuntungan yang berkelanjutan.

 

Karena itu, Fraksi NasDem menilai pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam pengelolaan Perumda. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi landasan utama agar perusahaan dapat dipercaya oleh masyarakat maupun investor. Kepercayaan publik tersebut menjadi modal penting bagi perusahaan daerah untuk memperluas jejaring usaha dan meningkatkan kinerja bisnisnya di masa mendatang.

 

Selain aspek bisnis dan tata kelola, Fraksi NasDem juga mengingatkan pentingnya keberadaan Perumda sebagai instrumen pembangunan yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar wilayah perkebunan.

 

Andi mendorong agar Perumda tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat sekitar perkebunan. “Program kemitraan dengan petani lokal dan penyediaan lapangan kerja harus menjadi bagian dari strategi perusahaan,” ungkapnya.

 

Melalui pola kemitraan yang sehat, keberadaan Perumda diharapkan mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian masyarakat, memperkuat kesejahteraan petani, serta membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi warga sekitar.

 

Di sisi lain, Fraksi NasDem juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek keberlanjutan lingkungan dalam pengembangan usaha perkebunan. Menurutnya, ekspansi bisnis harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian sumber daya alam.

 

Selain itu, Fraksi NasDem menekankan agar pengembangan usaha perkebunan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian lingkungan. “Perubahan perda harus mengatur mekanisme pengawasan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan yang merugikan ekosistem,” pungkasnya.

 

Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi NasDem berharap perubahan Perda Perumda Perkebunan Kahyangan Jember dapat menjadi landasan hukum yang lebih adaptif, progresif, dan mampu mendorong perusahaan daerah menjadi motor penggerak ekonomi yang tidak hanya menghasilkan keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan secara berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Jember.