Pembangunan Yon TP di Silo Harus Berbasis Regulasi dan Perlindungan Hak Petani

Pembangunan Yon TP di Silo Harus Berbasis Regulasi dan Perlindungan Hak Petani

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, mendorong penyelesaian rencana pembangunan Batalyon Infantri Teritorial Pembangunanm di kawasan Kecamatan Silo dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan hak masyarakat, serta tetap mendukung agenda pembangunan nasional. Menurutnya, seluruh proses harus mempertimbangkan aspek hukum, tata ruang, kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan secara menyeluruh.

Candra memaparkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kecamatan Silo berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari total 114.266 penduduk, terdapat 4.450 warga yang belum terperingkat, sementara 13.608 warga masuk kategori desil 1, sebanyak 21.248 warga berada pada desil 2, kemudian 16.144 warga pada desil 3, dan 13.145 warga pada desil 4.

Berdasarkan data tersebut, sekitar 60,03 persen masyarakat Kecamatan Silo berada pada kelompok desil 1 hingga desil 4 yang menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah. Kondisi itu, menurut Candra, menjadi salah satu aspek penting yang perlu dipertimbangkan dalam setiap kebijakan pembangunan di wilayah tersebut.

Selain memaparkan kondisi masyarakat, Candra juga menyoroti aspek tata ruang yang berkaitan dengan kawasan Perhutani. Ia menjelaskan bahwa kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi merupakan bagian yang terintegrasi dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember yang saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 karena proses revisi belum selesai.

Menurutnya, pengaturan tata ruang tersebut harus menjadi acuan dalam setiap rencana pembangunan. Ia juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang dan kawasan hutan sebagai bagian dari landasan hukum yang perlu diperhatikan.

Candra menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW Kabupaten Jember terdapat ketentuan mengenai kawasan lindung yang memiliki fungsi memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya, termasuk kawasan resapan air. Ketentuan tersebut berlaku di seluruh kecamatan, termasuk Kecamatan Silo, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan perlu memperhatikan fungsi perlindungan lingkungan tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa RTRW mengatur kawasan budidaya, termasuk kawasan hutan produksi dan hutan rakyat yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Jember. Karena itu, seluruh rencana pembangunan harus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap masyarakat.

Di sisi lain, Candra menegaskan bahwa DPRD Jember tidak menolak pembangunan, termasuk program-program prioritas pemerintah. Namun, menurutnya, pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan berbagai aspek, mulai dari kondisi sosial masyarakat, ekonomi, budaya, hingga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Ia menilai kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang selama ini mengelola kawasan tersebut, perlu memperoleh perlindungan sehingga mereka tetap memiliki rasa aman dan kepastian dalam menjalankan aktivitasnya. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dinilai harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan program pembangunan.

“Penting kita di sini untuk kembali melihat ini menjadi satu bagian yang komprehensif dan ke depan kepentingan rakyat tidak boleh diganggu, tidak boleh haknya dilanggar. Tapi kita juga tidak anti pada pembangunan apalagi pembangunan itu adalah menjadi prioritas dari program pemerintah,” kata Candra.

Candra mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melihat persoalan tersebut secara komprehensif. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan regulasi, data, dan kepentingan masyarakat akan menghasilkan solusi yang mampu mendukung pembangunan sekaligus menjaga hak-hak warga.

Dengan mengedepankan prinsip tersebut, Candra berharap proses pembahasan rencana pembangunan di Kecamatan Silo dapat berlangsung secara objektif, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.