Lahbako Digelontor Rp310 Juta, DPRD Jember Minta Kualitas Layanan Ditingkatkan

Lahbako Digelontor Rp310 Juta, DPRD Jember Minta Kualitas Layanan Ditingkatkan

DPRD JEMBER – Anggota Komisi A DPRD Jember, Alfan Yusfi, menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan aplikasi Lahbako seiring dengan bertambahnya alokasi anggaran untuk pemeliharaan aplikasi tersebut. Tahun 2027, anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan pemeliharaan Lahbako mencapai Rp310 juta.

Menurut Alfan, besarnya anggaran tersebut semestinya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Jangan sampai anggaran yang cukup signifikan justru tidak mampu menjawab persoalan mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Besaran anggaran tersebut terungkap dalam rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (27 Agustus 2026).

Lahbako merupakan akronim dari Layanan Harian Buat Administrasi Kependudukan Orang Jember. Aplikasi tersebut diluncurkan pada 14 Februari 2022 sebagai salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Jember untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan secara digital, khususnya di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.

Kehadiran Lahbako diharapkan mampu memangkas rantai birokrasi sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan. Dengan sistem digital, proses pelayanan idealnya dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau.

Namun, Alfan menilai realitas pelayanan yang dirasakan masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan tujuan tersebut. Ia menyebut masih terdapat keluhan masyarakat terkait lamanya waktu penyelesaian administrasi kependudukan melalui aplikasi Lahbako.

Katanya, besaran anggaran tersebut belum sebanding dengan kualitas layanan Lahbako yang dirasakan masyarakat.

“Anggaran segitu tidak kecil. Masyarakat berhak mendapat layanan cepat, tapi kenyataannya masih banyak pengaduan soal waktu pengurusan yang berlarut-larut,” ujar Alfan saat rapat.

Menurutnya, persoalan kecepatan pelayanan menjadi salah satu aspek penting yang harus mendapat perhatian serius. Sebab, digitalisasi seharusnya tidak berhenti pada keberadaan aplikasi, tetapi harus benar-benar menghadirkan perubahan dalam pola dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, layanan administrasi melalui aplikasi tersebut masih memakan waktu cukup lama. Padahal, standar prosedur operasional (SOP)-nya, proses administrasi kependudukan dengan sistem digital, maksimal selesai dalam empat hingga lima hari.

“SOP dengan sistem digital sudah jelas. Maksimal empat sampai lima hari. Kalau masih berminggu-minggu, ini indikasi ada yang salah dalam implementasi di lapangan,” ungkap Alfan.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu mengingatkan agar niat baik Bupati Jember Muhammad Fawait untuk memberikan pelayanan terbaik melalui sistem digital tidak terhambat oleh kinerja birokrasi di bawahnya.

“Jangan sampai niat Bupati baik, tetapi struktur di bawahnya tidak mampu mempraktikkannya. Yang dirugikan lagi-lagi masyarakat,” imbuhnya.

Alfan berharap anggaran pemeliharaan Lahbako sebesar Rp310 juta pada 2027 tidak sekadar menjadi pos belanja rutin, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan performa aplikasi dan kualitas pelayanan. Ia mendorong agar pemeliharaan aplikasi dibarengi dengan pembenahan sistem serta peningkatan kinerja aparatur yang menjadi ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan.

Terlebih, anggaran pemeliharaan aplikasi tersebut bersumber dari APBD yang pada hakikatnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui peningkatan kualitas pelayanan yang nyata. “Jadi harus ada peningkatan layanan, jangan biasa-biasa saja,” pungkasnya.