Konflik Penggilingan Padi di Sukokerto Kembali Memanas, Warga Laporkan ke DPRD Jember

Konflik Penggilingan Padi di Sukokerto Kembali Memanas, Warga Laporkan ke DPRD Jember

DPRD JEMBER – Perselisihan antara warga Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, dengan pemilik usaha penggilingan padi kembali mencuat ke permukaan.

Konflik lama yang sempat mereda pada 2022 itu kini kembali memanas, setelah warga mencurigai pihak pengusaha hendak melanjutkan pembangunan fasilitas baru berupa penggilingan dan mesin pengering padi di kawasan tersebut.

Padahal, dua tahun lalu, kedua pihak telah mencapai kesepakatan bersama untuk menghentikan rencana pembangunan tersebut.

Perjanjian itu bahkan telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh warga dan pihak pengusaha.

Merasa kesepakatan itu dilanggar, sejumlah warga Sukokerto mendatangi Komisi B DPRD Kab. Jember pada Senin (27/10/2025) untuk menyampaikan pengaduan.

Perwakilan warga, Bugiono, mengatakan bahwa pengusaha dinilai tidak mematuhi hasil kesepakatan yang sudah dibuat pada 2022.

“Kami melihat ada indikasi pembangunan kembali dilakukan karena sudah ada material yang dikirim ke lokasi,” ujarnya di Gedung DPRD Jember.

Bugiono menambahkan, warga juga membawa salinan surat perjanjian yang pernah disepakati sebelumnya sebagai bukti.

Mereka meminta DPRD turun tangan dan memfasilitasi hearing resmi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.

Kedatangan perwakilan warga diterima langsung oleh dua anggota Komisi B DPRD Kab. Jember, yakni Wahyu Prayudi Nugroho dan Nur Huda Candra, S. Sos, M. KP.

Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memfasilitasi pertemuan antara warga, pengusaha, serta instansi terkait untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini dengan mempertemukan semua pihak. Pembangunan penggilingan padi di wilayah padat penduduk bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius jika tidak diatur dengan baik,” tegas Wahyu.

Penolakan warga, kata Wahyu, didasari oleh kekhawatiran terhadap kebisingan, polusi udara, dan gangguan kebersihan lingkungan akibat aktivitas penggilingan.

Selain itu, pembangunan yang dipersoalkan disebut belum mengantongi izin resmi maupun persetujuan warga sekitar.

“Hal-hal seperti ini harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak merugikan masyarakat sekitar. Semua kegiatan industri, sekecil apa pun, wajib memenuhi aspek legalitas dan lingkungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan ini kemungkinan akan dilakukan melalui rapat gabungan antara Komisi B dan Komisi C DPRD Jember.

Hal tersebut diperlukan karena konflik ini berkaitan dengan masalah perizinan usaha dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Rapat gabungan nanti juga akan menghadirkan pengusaha, perwakilan warga, dinas perizinan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pihak pemerintah desa dan kecamatan,” jelasnya.

Sebagai informasi, permasalahan serupa pernah mencuat pada Agustus 2022. Saat itu, warga sempat melakukan protes dan pengusaha akhirnya menyetujui untuk menghentikan pembangunan penggilingan dan mesin pengering baru.

Namun, kini persoalan lama tersebut kembali muncul dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sukokerto.***