Komisi A Dorong Penguatan Bantuan Hukum dan Penegasan Batas Wilayah

Komisi A Dorong Penguatan Bantuan Hukum dan Penegasan Batas Wilayah

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Jember mendorong agar Perubahan APBD 2026 lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan memperkuat kepastian administrasi wilayah. Sejumlah usulan muncul dalam penyelarasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang dibahas selama tiga hari.

Sekretaris Komisi A DPRD Jember Siswono, S.Ip menyampaikan hasil penyelarasan tersebut dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Jember pada 19 Agustus 2026. Dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelaksana teknis (UPT) yang menjadi mitra Komisi A, beberapa kebutuhan dinilai perlu mendapat perhatian melalui penyesuaian anggaran.

Salah satu prioritas yang diusulkan adalah penambahan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember. Komisi A merekomendasikan tambahan anggaran sebesar Rp150 juta.

Alokasi tersebut menjadi bagian dari upaya yang telah berjalan selama sekitar lima tahun. Besaran anggarannya sebelumnya mengalami peningkatan secara bertahap, mulai Rp50 juta, kemudian Rp75 juta, hingga Rp100 juta dan kini diusulkan menjadi Rp150 juta.

Komisi A menilai bantuan hukum tersebut penting untuk memastikan hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di kawasan hutan Jember, tetap mendapat perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain bantuan hukum, perhatian Komisi A diarahkan pada persoalan batas wilayah antara Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi. Melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Jember, Komisi A merekomendasikan penambahan anggaran untuk pembangunan batas wilayah di kawasan perbatasan kedua daerah.

Penegasan batas wilayah dinilai penting karena meskipun batas tersebut telah ditetapkan melalui Kementerian Agraria sejak 2018, kondisi di lapangan masih menghadapi konflik. Persoalan yang muncul disebut berkaitan dengan wilayah tapal batas dan kepentingan perpajakan.

Komisi A mendorong pembangunan penanda batas agar persoalan di kawasan perbatasan tidak berkembang menjadi konflik yang berkelanjutan. Penegasan batas diharapkan dapat memperjelas wilayah administrasi sekaligus mencegah persoalan serupa terjadi kembali.

Kebutuhan lain datang dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember. Komisi A mengusulkan alokasi Rp100 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana berupa perlengkapan seragam lapangan, jaket patroli, jas hujan, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara itu, sejumlah mitra Komisi A tidak mendapatkan rekomendasi perubahan anggaran. Sekretariat DPRD Jember, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Jember, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat, BKSDM, Dispendukcapil, Dispermasdes, serta DPRKLH Kabupaten Jember dinyatakan tidak memiliki rekomendasi tambahan dari hasil penyelarasan.

Komisi A juga membahas dukungan anggaran bagi kecamatan di Kabupaten Jember. Dalam pembahasan bersama para camat, terdapat bantuan yang bersifat top down dengan nilai sekitar Rp651 juta untuk masing-masing kecamatan. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sosialisasi program Pemerintah Kabupaten Jember.

Namun, dalam pembahasan tersebut disebutkan terdapat 10 kecamatan yang belum mendapatkan alokasi bantuan. Komisi A sempat mengusulkan agar masing-masing dari 10 kecamatan tersebut memperoleh anggaran sekitar Rp500 juta untuk memastikan kegiatan sosialisasi dapat berjalan serentak dan tidak menimbulkan ketimpangan antarkecamatan.

Usulan tersebut kemudian belum menjadi bagian dari rekomendasi akhir Komisi A. Secara keseluruhan, Siswono menyampaikan bahwa sebagian besar mitra kerja Komisi A berada dalam kondisi terkendali dan tidak memerlukan rekomendasi perubahan anggaran.

Hasil penyelarasan tersebut menjadi bagian dari pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Jember 2026 dengan perhatian utama pada kebutuhan pelayanan masyarakat, kepastian batas wilayah, serta dukungan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan di tingkat daerah. []