Ketua Komisi B DPRD Jember Minta Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi KPK, Soroti Pengadaan Barang dan Jasa

Ketua Komisi B DPRD Jember Minta Pemkab Tindaklanjuti Rekomendasi KPK, Soroti Pengadaan Barang dan Jasa

DPRD JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Monitoring Center for Prevention (MCP).

Menurutnya, catatan yang dipaparkan dalam kegiatan evaluasi MCP pada Juni 2026 harus menjadi bahan pembenahan tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menegaskan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) perlu menjadikan hasil evaluasi KPK sebagai acuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah itu dinilai penting agar proses pengadaan berjalan sesuai aturan dan tidak kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menurut Candra, salah satu sektor yang memerlukan pengawasan lebih ketat adalah pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), termasuk jasa event organizer yang masuk dalam klasifikasi KBLI 82301 dan 82302.

Ia mengaku menerima informasi adanya indikasi pelaku usaha yang sama tetap memperoleh pekerjaan dengan menggunakan nama perusahaan yang berbeda saat mengikuti proses pengadaan.

“UKPBJ harus meneliti secara cermat calon penyedia jasa. Jangan sampai praktik seperti itu justru menimbulkan persoalan dan berdampak pada citra Pemerintah Kabupaten Jember maupun bupati,” kata Candra, Kamis (23/7/2026).

Candra menekankan proses pengadaan tidak boleh dipandang sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, seluruh tahapan harus dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta persaingan usaha yang sehat sehingga mampu menghasilkan tata kelola yang baik.

Ia juga menyinggung hasil evaluasi MCP KPK yang masih memberikan sejumlah catatan terhadap sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Jember. Karena itu, setiap OPD diminta tidak hanya fokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga memperbaiki substansi tata kelola pengadaan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh OPD. Jangan sampai hanya memenuhi kewajiban administrasi tanpa memperbaiki substansi tata kelolanya,” ujarnya.

Selain itu, Candra mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya juga melakukan peninjauan terhadap sejumlah proyek pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek Gerobak Cinta di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.

Menurutnya, sejumlah proyek yang sempat menjadi sorotan publik, seperti pengadaan Gerobak Cinta, pekerjaan paving di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya pada 2025, hingga tata kelola pengadaan barang dan jasa, harus dijadikan bahan evaluasi menyeluruh untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Jember.

“Jangan sampai berbagai sorotan tersebut berdampak terhadap program-program prioritas Pemerintah Kabupaten Jember, termasuk pelaksanaan program Mini Bunga Desa yang masih berjalan,” tegasnya.

Candra berharap rekomendasi KPK tidak berhenti sebatas hasil evaluasi, melainkan benar-benar diterjemahkan menjadi langkah perbaikan oleh seluruh OPD.

Dengan tata kelola pengadaan yang lebih transparan, akuntabel, dan kompetitif, ia menilai kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Jember dapat terus meningkat sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.