Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Gus Bupati Ajukan Raperda Cadangan Pangan ke DPRD Jember
Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Gus Bupati Ajukan Raperda Cadangan Pangan ke DPRD Jember

DPRD JEMBER – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jember dalam memperkuat ketahanan pangan terus diwujudkan melalui langkah-langkah strategis yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Salah satu upaya tersebut ditunjukkan dengan diajukannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan oleh Bupati Jember Jawa Timur, Muhammad Fawait kepada DPRD Jember.
Raperda tersebut diajukan oleh Gus Bupati, sapaan akrabnya, saat menyampaikan Nota Pengantar enam Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Sabtu, 20 Juni 2026. Kehadiran regulasi ini dinilai penting sebagai fondasi hukum dalam menjaga ketersediaan pangan daerah, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan pemerintah menghadapi berbagai potensi gangguan yang dapat mengancam ketahanan pangan masyarakat.
Menurut Gus Bupati, salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah adalah terjaminnya ketahanan pangan masyarakat. Katanya, pangan bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan hak asasi manusia yang pemenuhannya wajib dijamin oleh pemerintah. “Dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan,” ujarnya.
Adapun urgensi dan uraian pokok dari Raperda ini adalah sebagai berikut:
Pertama, antisipasi krisis dan bencana (mitigasi risiko). Raperda ini bertujuan menyediakan payung hukum bagi pemerintah daerah untuk menyediakan stok pangan pokok, terutama beras, yang dikelola secara profesional. Keberadaan cadangan pangan menjadi instrumen penting untuk menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat ketika terjadi situasi darurat.
“Cadangan ini disiapkan untuk penanganan segera saat terjadi kondisi darurat, bencana alam, bencana sosial, atau pasca-bencana yang berdampak pada kelangkaan pangan,” jelas Gus Bupati.
Kedua, stabilisasi harga pangan (intervensi pasar). Melalui cadangan pangan daerah, pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk meredam gejolak harga yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.
“Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah dapat melakukan operasi pasar atau penyaluran cadangan untuk menstabilkan harga, sehingga terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah,” lanjut Gus Bupati.
Ketiga, penguatan petani lokal (produksi daerah). Penyelenggaraan cadangan pangan ini akan mengutamakan pembelian hasil panen dari petani lokal. Kebijakan tersebut tidak hanya menjaga keberlangsungan cadangan pangan daerah, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan petani.
“Ini adalah komitmen kami untuk memberikan nilai tambah dan perlindungan hukum bagi petani di Kabupaten Jember agar tidak merugi saat harga jatuh,” ungkapnya.
Keempat, pengelolaan dan kelembagaan yang jelas. Raperda ini mengatur mekanisme pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan secara transparan dan akuntabel. Dengan tata kelola yang baik, distribusi bantuan pangan diharapkan dapat berlangsung efektif dan tepat sasaran.
“Kita akan menata dan memastikan distribusi bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang rawan pangan berdasarkan data yang akurat,” pungkasnya.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Jember berupaya membangun sistem ketahanan pangan yang lebih kuat, terukur, dan berkelanjutan. Tidak hanya untuk menjamin ketersediaan pangan di tengah berbagai tantangan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat serta memperkuat posisi petani sebagai pilar utama ketahanan pangan daerah.
Related Posts
- No comments have been published yet.


