Kekhawatiran Mufid Soal Rencana Pinjaman Daerah

Kekhawatiran Mufid Soal Rencana Pinjaman Daerah

DPRD JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember berencana meminjam Rp 786,573 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk memenuhi kebutuhan pos pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

 

Dengan adanya pinjaman tersebut, maka proyeksi defisit APBD Jember 2027 nyaris mencapai Rp 1 triliun, yakni Rp 987,045 miliar. Rp 200,472 miliar di antaranya adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2026.

 

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mufid, mengajak semua pihak untuk menempatkan urgensi kebutuhan pembangunan sebagai pertimbangan utama sebelum memutuskan skema pembiayaan daerah melalui pinjaman.

 

Hal ini disampaikan Mufid, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2027 di DPRD Jember, 31 Juli 2026,

 

Mufid menilai pembahasan mengenai rencana pinjaman daerah tidak hanya perlu dilihat dari sisi regulasi, namun juga dari tingkat kebutuhan nyata yang dihadapi Kabupaten Jember.

 

Menurut Mufid, salah satu pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam proses pembahasan adalah seberapa penting penggunaan pinjaman daerah bagi keberlangsungan pembangunan Kabupaten Jember. Ia berpandangan bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan apakah pembiayaan melalui pinjaman benar-benar menjadi kebutuhan yang harus ditempuh atau masih terdapat alternatif lain yang dapat dimaksimalkan.

 

Mufid menilai setiap kebijakan pembiayaan sebaiknya didasarkan pada tingkat urgensi program yang akan dilaksanakan sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Dalam rapat tersebut, Mufid juga mengingatkan bahwa pinjaman daerah memang dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan peningkatan kegiatan ekonomi maupun pelayanan sosial. Namun demikian, menurutnya, ruang lingkup pemanfaatan pinjaman tersebut tetap perlu dijelaskan secara lebih rinci agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai sasaran pembangunan yang akan dibiayai.

 

Mufid berpendapat kebutuhan pembangunan di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, penyusunan prioritas pembangunan perlu memperhatikan kondisi riil masyarakat serta manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.

 

Mufid juga menyoroti rencana peningkatan nilai APBD Kabupaten Jember dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, peningkatan kapasitas anggaran harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan secara matang, sehingga mampu memberikan dampak nyata terhadap pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

 

Ia mengingatkan bahwa besarnya nilai anggaran bukan menjadi tujuan utama apabila tidak diikuti dengan perencanaan yang tepat serta kemampuan pembiayaan yang memadai.

 

Selain itu, Mufid juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memperhatikan aspek kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi memang menjadi syarat penting dalam penyusunan kebijakan, tetapi proses tersebut juga perlu mempertimbangkan berbagai potensi risiko yang mungkin muncul pada tahap pelaksanaan.

 

Ia berpandangan bahwa setiap keputusan yang diambil DPRD bersama pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan pelaksanaannya pada masa mendatang.

 

Dalam pembahasan tersebut, Mufid turut menyinggung rencana pembiayaan sejumlah program infrastruktur dan penerangan jalan umum (PJU) yang menjadi bagian dari materi KUA-PPAS. Menurutnya, berbagai program tersebut memang merupakan kebutuhan pembangunan yang perlu mendapat perhatian, namun sumber pembiayaannya harus dipastikan melalui kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai tingkat urgensi masing-masing program yang direncanakan untuk dibiayai melalui pinjaman daerah. Bagi Mufid, penjelasan tersebut penting agar DPRD memiliki dasar yang kuat dalam memberikan pertimbangan terhadap setiap kebijakan pembiayaan yang diajukan pemerintah daerah.

 

Mufid juga menilai proses diskusi yang berlangsung di Badan Anggaran merupakan kesempatan untuk menggali berbagai pandangan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan. Dengan demikian, setiap kebijakan yang nantinya disepakati benar-benar lahir dari proses pembahasan yang terbuka, objektif, dan mempertimbangkan berbagai aspek strategis.

 

Melalui berbagai masukan yang berkembang dalam rapat KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, Mufid berharap pembahasan dapat menghasilkan formulasi kebijakan fiskal yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga memberikan rasa aman dalam pelaksanaannya serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan Kabupaten Jember.