Hasil Penyelearasan KUA PPAS APBD 2025, Komisi D Jelaskan Alokasi Anggaran untuk Guru Ngaji Sebanyak Rp38 Miliar
DPRD Jember – Alokasi anggaran untuk guru ngaji dalam rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sekitar Rp38 miliar. Hal ini disampakan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Mufid pada Jumat 1 November 2024 kemarin.
Dia menjelaskan, anggaran tersebut terungkap dalam rapat penyelarasan program Rencana Kerja Anggaran Kesra Setda Kabupaten Jember, dengan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025. “Jadi kami melakukan penyelarasan dalam program di Kesra dalam KUA PPAS APBD 2025,” ujarnya.
Menurut Mufid, Kesra Setda Kabupaten Jember mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp57 miliar. “Anggaran tersebut di antaranya dialokasikan untuk belanja pegawai sebesar Rp5 miliar,” imbuhnya.
Kemudian untuk MTQ tingkat provinsi Rp5 miliar dan sebanyak Rp38 miliar untuk guru ngaji dan kegiatan lainnya hingga totalnya mencapai Rp57 miliar. “Khusus untuk guru ngaji alokasinya sekitar Rp38 miliar yang sudah disiapkan,” terangnya.
Mufid menambahkan, dalam kesempatan tersebut disinggung persoalan belum cairnya guru ngaji, salah satunya karena ada proses administrasi yang belum selesai. “Di antaranya perubahan rekening dari BRI ke Bank Jatim yang masih tersisa 2.000 orang guru ngaji” ungkapnya.
Mufid juga mendesak OPD terkait untuk segera menyelesaikan persoalan-persoalan administrasinya karena bantuan tersebut ditunggu para guru ngaji. “Kami berharap OPD yang membidangi hal ini bisa bekerja dengan maksimal dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Karena persoalan ini sangat penting,” tutupnya
A WordPress Commenter says: