Gus Fawait Dorong Penataan Infrastruktur Modern, Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Diajukan ke DPRD

Gus Fawait Dorong Penataan Infrastruktur Modern, Raperda Jaringan Utilitas Terpadu Diajukan ke DPRD

DPRD JEMBER – Bupati Jember Jawa Timur, Muhammad Fawait mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Jember. Sejumlah raperda tersebut disiapkan sebagai landasan hukum untuk mendukung percepatan pembangunan daerah, peningkatan pelayanan publik, serta penataan berbagai sektor strategis di Kabupaten Jember.

Salah satu Raperda yang diajukan Gus Bupati, sapaan akrabnya, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Raperda ini dinilai penting mengingat kebutuhan terhadap jaringan utilitas di Kabupaten Jember terus meningkat seiring laju pembangunan dan pertumbuhan kawasan permukiman, perdagangan, jasa, maupun industri. Penataan yang baik diperlukan agar berbagai jaringan utilitas dapat berfungsi optimal tanpa mengganggu estetika kota maupun keselamatan masyarakat.

Menurut Gus Bupati, dalam rangka mewujudkan penataan infrastruktur daerah yang tertib, aman, dan berkelanjutan, Pemerintah Daerah memandang perlu menyusun Raperda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.

Katanya, perkembangan pembangunan di Kabupaten Jember yang semakin pesat khususnya dalam menyediakan jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, air minum, gas, dan jaringan lainnya seringkali belum terintegrasi secara optimal. Hal ini mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan.

“Antara lain penempatan jaringan utilitas yang tidak rapi atau berantakan menimbulkan permasalahan terhadap estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, serta ketidak efisienan dalam pemanfaatan ruang,” ucap Gus Bupati saat menyampaikan Nota Pengantar 6 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Jember, Sabtu, 20 Juni 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan regulasi yang mampu menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, penyedia layanan utilitas, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Dengan demikian, pembangunan jaringan utilitas dapat dilakukan secara terencana, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih.

Oleh karena itu, lanjut Gus Bupati, sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah, pertama menjamin keterpaduan perencanaan dan pembangunan jaringan utilitas.

Kedua, mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman. Ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan ruang, baik di atas maupun di bawah permukaan tanah. Keempat, meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kelima, mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Rancangan Peraturan Daerah ini disusun sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas secara terpadu, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, penempatan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan,” urainya.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan agar jaringan utilitas ke depan dapat berjalan lebih tertata, efisien, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Selain mendukung wajah kota yang lebih rapi, keberadaan aturan ini juga diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan jaringan utilitas.

Gus Bupati berharap agar Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dapat dibahas, dan akhirnya disetujui oleh DPRD Jember.

“Dengan disampaikannya Nota Pengantar ini, kami berharap agar Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu,” pungkasnya.