Dua Perda Keislaman Jember Sudah Disahkan, DPRD Soroti Lambannya Implementasi
Dua Perda Keislaman Jember Sudah Disahkan, DPRD Soroti Lambannya Implementasi

DPRD JEMBER – Hingga hari ini, Kabupaten Jember telah memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) yang sama-sama berorientasi pada penguatan pendidikan dan kelembagaan Islam. Kedua regulasi tersebut adalah Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Perda yang disebut pertama ditetapkan pada 1 Juli 2024, sedangkan perda yang disebut kedua disahkan pada 27 Juni 2026.
Kehadiran dua perda tersebut sejatinya menjadi tonggak penting dalam memperkuat perhatian pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Namun, di balik pengesahan dua regulasi itu, muncul kekhawatiran dari sejumlah kalangan mengenai implementasinya di lapangan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang telah berusia dua tahun hingga kini belum juga dapat dijalankan. Penyebabnya, perda tersebut belum memiliki aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup). Akibatnya, berbagai program fasilitasi yang diamanatkan dalam perda, termasuk dukungan anggaran yang bersumber dari APBD bagi pesantren, belum dapat direalisasikan.
“Padahal perda tersebut sangat ditunggu oleh masyarakat, khususnya kalangan santri dan pesantren,” ucap Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Ahsan, di Jember, Kamis, 2 Juli 2026.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan bahwa menyusun sebuah perda bukanlah pekerjaan yang mudah. Seluruh proses membutuhkan waktu, tenaga, dan pembahasan yang panjang, termasuk dalam penyusunan dua perda tersebut.
Tahapannya dimulai dari penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kemudian meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat dan tokoh terkait, dilanjutkan dengan proses harmonisasi dan sinkronisasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga akhirnya dibahas bersama pemerintah daerah dan DPRD.
“Baru setelah semunya beres, lalu disahkan jadi perda melalui rapat paripurna Dewan,” ungkapnya.
Khusus mengenai Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fuad menegaskan bahwa proses pembentukannya juga tidak sederhana. Karena itu, ia menilai sangat disayangkan apabila regulasi yang telah melalui tahapan panjang tersebut belum bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Fuad menambahkan, dengan adanya perda tersebut, Pemkab Jember dapat memfasilitasi peningkatan kompetensi tenaga pendidik, pengembangan kelembagaan pesantren, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan tanpa mengurangi kemandirian maupun kekhasan masing-masing pesantren.
“Juga mendorong pemberdayaan ekonomi pesantren, seperti pengembangan usaha pesantren, pelatihan kewirausahaan, akses pembiayaan, dan kemitraan dengan berbagai pihak,” ungkapnya.
Sementara itu, Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah juga memiliki peran strategis dalam memperkuat eksistensi pendidikan keagamaan nonformal di Kabupaten Jember. Salah satu fungsinya adalah menjadi dasar hukum bagi Pemkab Jember untuk memberikan bantuan, pembinaan, serta berbagai bentuk fasilitasi bagi Madrasah Diniyah.
Regulasi tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Diniyah, termasuk peningkatan kompetensi para ustaz dan ustazah melalui program-program yang didukung oleh APBD.
“Dan meningkatkan mutu ustadz – ustadzah dengan biaya APBD. Namun itu semua tak bermakna apa-apa jika dua perda tersebut tidak dilaksanakan,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


