DPRD Jember Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur atas LPP APBD 2025, Soroti Tunggakan PBB hingga Pengembalian Dana Pasien RSUD

DPRD Jember Tindak Lanjuti Evaluasi Gubernur atas LPP APBD 2025, Soroti Tunggakan PBB hingga Pengembalian Dana Pasien RSUD

DPRD JEMBER – DPRD Jember mulai menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025.

Sejumlah catatan strategis dalam evaluasi tersebut menjadi perhatian legislatif untuk segera diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan seluruh rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Timur telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pemerintah kabupaten, serta OPD terkait.

“Seluruh rekomendasi dalam evaluasi gubernur sudah ditindaklanjuti oleh TAPD, pemerintah kabupaten, maupun OPD terkait,” kata Ahmad Halim saat dikonfirmasi, Rabu (29 Juli 2026).

Menurut Halim, sebagian besar poin evaluasi gubernur bersumber dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan seluruh temuan tersebut segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak. Berdasarkan hasil evaluasi, masih terdapat tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan nilai sekitar Rp6 miliar yang perlu segera ditangani.

“Evaluasi itu salah satunya berkaitan dengan optimalisasi pajak daerah. Masih ada tunggakan PBB sekitar Rp6 miliar,” ujarnya.

Selain sektor perpajakan, evaluasi gubernur juga menyoroti pengelolaan dana jaminan pasien di RSUD dr. Soebandi yang dipungut sebelum program Universal Health Coverage (UHC) diterapkan.

Halim menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPK, mekanisme penarikan uang jaminan saat pasien pertama kali mendaftar dinilai tidak sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, dana tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Ia menegaskan DPRD akan merekomendasikan kepada manajemen RSUD dr. Soebandi untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap pemilik dana jaminan tersebut agar proses pengembalian dapat dilaksanakan.

“DPRD akan merekomendasikan kepada RSUD Soebandi agar menginventarisasi siapa saja pemilik uang tersebut sehingga dapat dikembalikan,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Meski demikian, Halim mengakui proses pengembalian dana berpotensi menghadapi sejumlah kendala teknis. Salah satunya apabila uang jaminan telah disetor sejak beberapa tahun lalu dan pemiliknya telah meninggal dunia.

Dalam kondisi tersebut, kata dia, pihak rumah sakit harus menelusuri keberadaan ahli waris agar hak masyarakat tetap dapat dipenuhi. Namun demikian, menurutnya, rekomendasi BPK tetap wajib dijalankan meskipun terdapat hambatan administratif di lapangan.

“Kalau pemiliknya sudah meninggal, tentu rumah sakit harus mencari ahli warisnya. Yang penting rekomendasi BPK harus tetap dilaksanakan, sedangkan kendala teknis nanti akan dievaluasi kembali,” tegas Halim.

Di sisi lain, DPRD Jember bersama TAPD juga menyatakan komitmennya untuk mempertahankan keberadaan tenaga PPPK paruh waktu agar tetap memperoleh pekerjaan dan penghasilan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halim menilai kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Jember berbeda dengan sejumlah daerah lain yang memilih menghentikan tenaga paruh waktu. Menurutnya, pemerintah daerah bersama DPRD berupaya menjaga keberlangsungan kerja para pegawai tersebut sembari menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Kami berkomitmen bersama TAPD agar tenaga PPPK paruh waktu di Jember tetap bisa bekerja. Bahkan kami meminta supaya mereka memperoleh kehidupan yang lebih layak,” pungkasnya.

Ia memastikan hingga saat ini pembayaran gaji tenaga PPPK paruh waktu masih dianggarkan melalui APBD Kabupaten Jember. Skema tersebut akan terus diberlakukan sampai terdapat kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai status dan mekanisme penggajian mereka.