DPRD Jember Tegaskan Tak Ada Larangan Sound horeg, Tapi Ada Syaratnya…
DPRD Jember Tegaskan Tak Ada Larangan Sound horeg, Tapi Ada Syaratnya…

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Kab. Jember memastikan bahwa penggunaan sistem suara atau sound system, yang populer dengan sebutan sound horeg, tidak dilarang. Namun, penggunaannya tetap harus memenuhi sejumlah ketentuan tertentu.
Pernyataan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pelaku usaha, pihak kepolisian, dan sejumlah pihat terkait beberapa hari lalu.
Menurut Arief Sugiartani, salah satu pengusaha sound system asal Jember, kegiatan masyarakat yang menggunakan sound system masih berjalan normal. “Dari hasil pertemuan, tidak ditemukan adanya larangan, baik dari aparat kepolisian maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Arief menjelaskan, munculnya perdebatan mengenai “sound horeg haram” dipicu oleh kesalahpahaman terhadap rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia menjelaskan bahwa permasalahan bukan terletak pada alatnya, melainkan isi acara yang disajikan. “Yang menjadi perhatian adalah konten hiburannya, seperti pakaian penampil yang tidak sopan atau aktivitas seperti mabuk-mabukan. Itu yang semestinya diawasi,” jelasnya.
Menanggapi wacana pembatasan volume maksimal hingga 85 desibel, Arief menyarankan agar kebijakan itu dikaji lebih lanjut. Ia menilai pengaturan volume sebaiknya diterapkan secara adil, mengingat acara keagamaan seperti pengajian atau selawatan juga menggunakan volume tinggi. “Kalau hanya membatasi sound horeg, itu tidak adil. Bahkan suara tangis bayi bisa melebihi 100 desibel,” tambahnya.
Arief juga menekankan bahwa pihak penyedia sound system selama ini telah memberikan arahan kepada penyelenggara agar penampilan para pengisi acara tetap dalam batas kesopanan. “Kami hanya penyedia alat, bukan pelaksana acara. Tapi kami tetap ingatkan agar penampil tidak berpakaian vulgar,” ujarnya.
Ketua Komisi A Kab. DPRD Jember, Budi Wicaksono, turut menegaskan bahwa sound horeg tidak dilarang. Ia menekankan bahwa rekomendasi MUI lebih menyoroti aspek moral, bukan alat musik atau sound system-nya. “Yang dilarang itu, misalnya pakaian yang terlalu terbuka. Karena itu bisa berdampak negatif bagi anak-anak dan bertentangan dengan nilai agama,” kata politisi Partai Nasdem itu, saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi juga menyebutkan perlunya keterlibatan pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) di tingkat kecamatan dalam memberikan persetujuan kegiatan, terutama karena pihak kepolisian masih belum dapat mengeluarkan izin acara, sambil menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Saat ini surat edaran dari gubernur belum terbit, jadi izin formal masih belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar kegiatan hiburan tidak menjadi tempat konsumsi minuman keras atau menimbulkan kerusakan fasilitas umum. “Kalau sampai merusak, misalnya atap rumah warga rusak akibat getaran suara, itu sudah masuk pelanggaran hukum, bukan lagi hiburan,” tegasnya.
Aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga menjadi prioritas. Meski belum ada izin resmi, pihak kepolisian tetap akan hadir untuk menjaga kondusivitas selama acara berlangsung. “Jika muncul potensi gangguan keamanan, aparat bisa langsung menghentikan acara di tempat,” tambahnya.
Sementara itu, peraturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap finalisasi. Budi berharap sebelum aturan resmi diterbitkan, semua pihak bisa menjalin kesepahaman agar kegiatan masyarakat tetap bisa berjalan tanpa hambatan.
“Warga sudah latihan dan bersiap tampil untuk Agustus. Jangan sampai mereka kebingungan atau kehilangan mata pencaharian karena ketidakjelasan aturan,” pungkasnya.***
Related Posts
- No comments have been published yet.

