DPRD Jember Soroti Kebakaran TPA Pakusari, Tabroni: Gas Metana Jadi Ancaman Serius Pengelolaan Sampah

DPRD Jember Soroti Kebakaran TPA Pakusari, Tabroni: Gas Metana Jadi Ancaman Serius Pengelolaan Sampah

DPRD JEMBER – Kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari, Desa Sumberpinang, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, mendorong DPRD Jember untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

Peristiwa yang terjadi pada awal Juli 2026 itu dinilai menjadi peringatan penting terkait potensi bahaya lingkungan yang selama ini belum tertangani secara optimal.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan kebakaran di TPA Pakusari tidak dapat dipandang hanya sebagai insiden yang dipicu oleh kelalaian semata. Menurutnya, dugaan puntung rokok sebagai penyebab awal kebakaran bukanlah akar persoalan yang sebenarnya.

Ia menjelaskan, timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun berpotensi menghasilkan gas metana dari proses pembusukan. Jika tidak dikelola dengan baik, gas tersebut dapat memicu kebakaran sekaligus menimbulkan risiko yang lebih besar terhadap lingkungan.

“Sebenarnya ada banyak soal ya, bukan dari puntung rokok. Mungkin puntung rokok itu pemicu begitu, tetapi di dalam TPA di banyak tempat, kebakaran itu lebih kepada adanya gas metana yang di dalam proses pembusukan di dalam timbunan sampah ya, yang sudah bertahun-tahun yang memang tidak ada pengolahan begitu,” ujar Tabroni, Rabu (15 Juli 2026).

Menurut Tabroni, kejadian tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara komprehensif.

Ia menilai kebakaran itu merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan mendasar yang membutuhkan penanganan segera. “Yang terjadi kemarin itu satu warning saja. Ini ada satu persoalan yang harus kita selesaikan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi A DPRD Jember berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait setelah masa reses berakhir.

Pemanggilan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai kondisi pengelolaan TPA Pakusari sekaligus memastikan langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah daerah.

Tabroni menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkim) akan dimintai keterangan mengenai aspek teknis pengelolaan sampah, termasuk dokumen perencanaan yang menjadi dasar pengembangan TPA.

“Secara teknis Komisi A perlu memanggil Dinas Lingkungan Hidup ya, Perkim untuk memberikan satu penjelasan, karena memang kami juga tidak melihat dokumen resminya,” katanya.

Selain sistem pengelolaan, DPRD juga akan menyoroti kapasitas lahan TPA Pakusari. Tabroni mempertanyakan apakah luas area yang saat ini diperkirakan sekitar enam hektare masih mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.

Menurutnya, apabila kapasitas tersebut sudah tidak memadai, pemerintah daerah perlu menyiapkan langkah antisipasi, termasuk mempertimbangkan perluasan area atau solusi lain yang berkelanjutan.

“Termasuk areal, apakah 6 hektar lebih kurang itu, apakah cukup begitu? Sepertinya arealnya harus lebih luas, kalau tidak cukup 6 hektar maka harus disiapkan,” tambahnya.

Tabroni berharap rapat bersama OPD nantinya dapat menghasilkan gambaran yang jelas mengenai arah kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Jember.

Ia menilai transparansi dan perencanaan yang matang diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi serta dampak pencemaran lingkungan dapat diminimalkan.

Sebelumnya, kebakaran melanda TPA Pakusari pada Sabtu siang, 4 Juli 2026. Insiden tersebut menghanguskan sekitar 500 meter persegi area timbunan sampah dan memunculkan kepulan asap tebal yang sempat mengganggu aktivitas serta kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.***