DPRD Jember Percepat Pembahasan 6 Raperda, Banggar Fokus Tangani Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Jember Percepat Pembahasan 6 Raperda, Banggar Fokus Tangani Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD JEMBER – DPRD Kabupaten Jember berpacu dengan waktu untuk merampungkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pihak eksekutif. Seluruh raperda tersebut dinilai memiliki tingkat urgensi yang tinggi karena berkaitan dengan berbagai aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.

 

Salah satu yang menjadi prioritas adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Raperda tersebut harus segera diselesaikan karena menjadi prasyarat sebelum pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diajukan. Dengan demikian, percepatan pembahasan menjadi sangat penting agar tahapan penyusunan anggaran daerah tidak mengalami keterlambatan.

 

Menurut Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, enam raperda tersebut telah didistribusikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sesuai dengan bidang pembahasannya. Mekanisme ini dilakukan agar proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan.

 

Kata Widarto, tiga raperda dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dua raperda dibahas di komisi-komisi, sedangkan satu raperda menjadi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember.

 

“Jadi sudah ada pembagian untuk pembahasan raperda,” ujar Widarto di Jember, Kamis, 25 Juni 2026.

 

Widarto menjelaskan, tiga raperda yang dibahas oleh Bapemperda meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.

 

Sementara itu, dua raperda lainnya dibahas oleh komisi sesuai dengan bidangnya. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dibahas oleh Komisi B, sedangkan Raperda tentang Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) menjadi pembahasan Komisi C.

 

Adapun pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan kepada Badan Anggaran DPRD Jember mengingat materi yang dibahas berkaitan langsung dengan pelaksanaan dan evaluasi keuangan daerah.

 

“Pembagian ini dilakukan untuk mempercepat pembahasan enam raperda. Sebab, masih ada beberapa raperda yang masih belum selesai dibahas dalam rapat pansus,” jelas Widarto.

 

Melalui pembagian tugas tersebut, DPRD Jember berharap seluruh proses legislasi dapat berlangsung lebih optimal sehingga setiap raperda dapat diselesaikan tepat waktu dan segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Jember.