DPRD Jember Ingatkan Jawaban Bupati Jangan Sekadar Formalitas, Masukan Fraksi Harus Diwujudkan
DPRD Jember Ingatkan Jawaban Bupati Jangan Sekadar Formalitas, Masukan Fraksi Harus Diwujudkan

DPRD JEMBER – Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Jember terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pihak eksekutif telah tuntas dilaksanakan. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus ruang bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan berbagai catatan, kritik, saran, dan masukan terhadap sejumlah kebijakan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Jember.
Menindaklanjuti pandangan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait juga telah memberikan jawaban atas berbagai masukan dari fraksi-fraksi melalui rapat paripurna DPRD Jember. Jawaban eksekutif tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan sebelum rancangan peraturan daerah memasuki tahapan yang lebih mendalam.
Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Jember, Fuad Ahsan, mengingatkan agar jawaban yang disampaikan Gus Bupati, sapaan akrab Muhammad Fawait, tidak berhenti pada tataran formalitas administratif semata. Menurutnya, substansi dari berbagai pandangan umum fraksi harus benar-benar mendapat perhatian dan diwujudkan dalam regulasi maupun kebijakan yang konkret.
“Yang lebih panting dari itu adalah mengakomodasi masukan itu dalam perda, dan direalisasikan dalam program nyata,” ujar Fuad di Jember, Senin, 22 Juni 2026.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan bahwa masukan, saran, bahkan kritik yang disampaikan oleh fraksi-fraksi bukanlah tanpa dasar. Seluruh pandangan tersebut lahir dari berbagai realitas yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk aspirasi serta keluhan warga yang diterima para anggota dewan saat menjalankan fungsi representasinya.
“Sehingga apa yang disampaikan fraksi, itu bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Karena itu, Fuad menilai setiap catatan yang muncul dalam pembahasan raperda harus dipandang sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Dengan demikian, perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Fuad menegaskan bahwa enam raperda yang diusulkan pihak eksekutif tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Jember bersama komisi-komisi terkait serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember untuk dilakukan pembahasan
secara komprehensif.
“Tentu 6 raperda itu akan dibahas seoptimal mungkin untuk menghasilan regulasi yang terbaik,” pungkasnya.
Adapun enam raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember tersebut meliputi:
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember;
- Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember; dan
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember.
Keenam raperda tersebut mencerminkan fokus pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ketahanan pangan, mengoptimalkan pengelolaan badan usaha milik daerah, serta menyiapkan fondasi regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan Kabupaten Jember ke depan.
Related Posts
- No comments have been published yet.


