Dana BOSP Dikembalikan, DPRD Jember Minta Dugaan Penyimpangan Tetap Diusut

Dana BOSP Dikembalikan, DPRD Jember Minta Dugaan Penyimpangan Tetap Diusut

DPRD JEMBER – Wakil Ketua DPRD Jember Fatmawati menegaskan bahwa pengembalian dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Jember ke kas daerah tidak serta-merta menyelesaikan persoalan.

Menurutnya, pengembalian uang hanya menyelesaikan aspek administrasi, sedangkan dugaan penyimpangan penggunaan keuangan merupakan persoalan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau ada oknum Dispendik terlibat tidak cukup dikembalikan uangnya. Dengan adanya penyimpangan penggunaan dana BOSP Rp557 juta tersebut harus benar-benar ditindak lanjuti oleh kepala dinas pendidikan. Jangan sampai oknum yg membawa nama Dispendik dan LSM menodai nama Gus Bupati Fawait,” ujar Fatmawati di Jember, Rabu, 29 Juli 2026.

Fatmawati menilai, langkah pengembalian dana memang merupakan kewajiban yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penelusuran terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pendidikan.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terjadinya penyimpangan dana BOSP tersebut. Katanya, boleh jadi kasus tersebut hanya sebagian kecil yang terkuak, sementara ada praktik penyalahgunaan dana lain yang lebih besar justru belum terungkap.”Penggunaan setiap anggaran harus tepat sasaran, karena pemerintah pusat serius untuk peningkatan kualitas mutu pendidikan. Jadi pemerintah daerah harus bisa mengawal anggaran agar sesuai dengan aturan yang ada,” paparnya.

Menurut Fatmawati, Bupati Jember Muhammad Fawait cukup sering mewanti-wanti agar pemerintahan yang dia pimpin terhindar dari penyimpangan dan praktik korupsi. Komitmen tersebut, kata dia, harus diterjemahkan hingga ke tingkat pelaksana di lapangan sehingga setiap program pemerintah benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kan sering Gus Bupati bilang, jangan korupsi, itu perlu kita perhatikan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat penggunaan dana sebesar Rp66.211.200,00 di luar RKAS pada empat satuan pendidikan. Selain itu, ditemukan pula pemberian honorarium kepada tenaga sukarelawan sebesar Rp149.460.000,00 pada tujuh satuan pendidikan.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pemberian insentif kepada kepala sekolah, bendahara, dan operator BOSP sebesar Rp229.642.300,00 pada tiga satuan pendidikan. Temuan lainnya berupa pemberian tambahan penghasilan di tiga satuan pendidikan senilai Rp363.229.000,00 yang terdiri atas pemberian kepada oknum tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebesar Rp337.853.000,00, oknum Dinas Pendidikan sebesar Rp22.596.000,00, serta oknum LSM sebesar Rp2.780.000,00.

BPK juga menemukan adanya dana talangan untuk kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur sebesar Rp616.355.000,00 pada 27 satuan pendidikan.

Terkait khusus permasalahan penggunaan dana BOSP di luar RKAS sebesar Rp229.642.300,00, penggunaan dana BOSP Kinerja sebesar Rp310.755.579,00, serta fee penyedia sebesar Rp36.954.211,00, BPK meminta agar seluruh dana tersebut dikembalikan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jember Arief Tjahjono menjelaskan bahwa berbagai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran seluruh dana ke Kas Daerah sebesar Rp577.352.090,00 melalui tujuh Surat Tanda Setoran (STS) oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Meski dana hasil temuan telah dikembalikan ke kas daerah, polemik mengenai dugaan penyimpangan penggunaan dana BOSP masih menjadi sorotan. Sejumlah pihak berharap proses penyelesaian tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, melainkan juga disertai penelusuran terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar tata kelola anggaran pendidikan di Kabupaten Jember semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.