Bupati Hendy Nilai Pembahasan RPJPD Jember Demokratis
Bupati Hendy Siswanto menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 berjalan demokratis.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan,” kata Hendy, dalam sidang paripurna terakhir Raperda RPJPD di gedung DPRD Kabupaten Jember, Kamis (4/7/2024) petang.
Pembahasan yang demokratis ini, menurut Hendy, membuat substansi dokumen rancangan akhir RPJPD yang telah dibahas dapat disempurnakan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Jember.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jember. Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh segenap unsur pimpinan dang anggota DPRD selama pembahasan, terutama saran dan masukan terkait substansi sesuai sistematika penyusunan RPJPD dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Hendy.
Hendy mengapresiasi dukungan komponen masyarakat Kabupaten Jember, dalam bentuk sumbang saran dan pemikiran secara langsung maupun tidak langsung selama penyusunan RPJPD. “Banyak masukan dan saran penguatan yang telah disampaikan dalam berbagai forum sesuai amanat ketentuan yang berlaku, antara lain Pembahasan bersama Perangkat Daerah, Forum Konsultasi Publik, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD, Konsultasi Rancangan Awal RPJPD kepada Gubernur Jawa Timur, Musrenbang Rancangan RPJPD bersama mitra.” kata Hendy.
Hendy menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 akan disempurnakan sesuai persetujuan bersamanya dengan DPRD Jember. Rancangan peraturan daerah yang telah disempurnakan itu nantinya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur melalui sekretaris daerah provinsi untuk dievaluasi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045 akan disempurnakan berdasarkan keputusan gubernur tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045, sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJPD Tahun 2025-2045,” kata Hendy.
A WordPress Commenter says: