BKPSDM Jember Percepat Proses Usulan P3K Paruh Waktu, Targetkan Rampung Sebelum 20 Agustus

BKPSDM Jember Percepat Proses Usulan P3K Paruh Waktu, Targetkan Rampung Sebelum 20 Agustus

DPRD JEMBER – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember tengah memproses pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu, sejalan dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB. Semua data calon P3K harus diverifikasi dan dikonfirmasi paling lambat tanggal 20 Agustus 2025 agar bisa diusulkan melalui sistem yang telah disiapkan.

Agung Wicahyo, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kab. Jember, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan melalui tim gabungan yang terdiri dari personel BKPSDM dan Satgas Non-ASN.Tim ini secara langsung turun ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi data melalui sistem digital.

“Kami sudah bentuk tim verifikator yang akan melakukan validasi secara cepat. Sistemnya sudah elektronik, OPD hanya perlu melakukan verifikasi dengan satu klik. Dengan metode ini, target kami, seluruh data kategori R4 bisa dikirim sebelum 18 Agustus,” jelas Agung pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan berbasis pada data seleksi P3K tahun 2024, yang terbagi dalam beberapa kategori pelamar:

R2: Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

R3: Peserta yang terdata dalam pendataan BKN

R4: Pelamar yang tidak termasuk dalam pendataan BKN, tetapi telah mengikuti seluruh tahapan seleksi

R5: Lulusan baru dari kalangan guru yang telah memiliki sertifikat pendidik

Dalam skema pengajuan P3K paruh waktu, Agung menyebutkan bahwa R2 dan R3 merupakan kelompok prioritas yang wajib diusulkan, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau meninggal dunia. “Total usulan prioritas sebanyak 5.064 orang. Ini merupakan ketentuan yang sifatnya wajib dari Kemenpan RB dan BKN,” jelasnya.

Sementara itu, kategori R4 dan R5 termasuk dalam usulan non-prioritas, yang bisa diajukan jika memenuhi syarat tertentu, seperti masih aktif bekerja, tersedia formasi yang dibutuhkan, serta ada anggaran yang mencukupi. Di Kabupaten Jember, jumlah pelamar R4 tercatat sebanyak 3.526 orang, sementara kategori R5 hanya ada 15 orang dan semuanya merupakan guru.

Agung juga menekankan pentingnya proses konfirmasi identitas secara rinci oleh masing-masing instansi, baik berdasarkan nama maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Konfirmasi ini mencakup status aktif, jabatan yang diusulkan, serta alasan jika seseorang tidak diikutkan dalam usulan. “Kalau ada satu nama saja yang belum dikonfirmasi, maka sistem BKN tidak akan bisa memproses seluruh data,” tegasnya.

Setelah proses konfirmasi selesai, Bupati Jember akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara elektronik. Surat ini merupakan jaminan atas keabsahan data serta memastikan bahwa gaji P3K yang diterima tidak lebih rendah dari gaji saat masih berstatus non-ASN, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

BKPSDM Kab. Jember juga merencanakan pertemuan dengan seluruh kepala OPD dan pejabat terkait guna melakukan verifikasi faktual agar tidak ada kesalahan dalam penetapan dan pembayaran gaji. “Kami akan pastikan semua data valid agar proses penetapan hingga pembayaran berjalan lancar,” tambah Agung.

Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Kab. Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian usulan ini. Ia menyebutkan bahwa pemerintah daerah sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan proses sesuai jadwal yang ditentukan. “Tanggal 20 Agustus itu adalah tenggat waktunya. Pemerintah daerah sudah kami ingatkan dan mereka siap. Apalagi datanya sudah tersedia, tinggal dilakukan verifikasi saja tanpa perlu input ulang,” ujarnya.

Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa data 3.526 pegawai kategori R4 yang sudah masuk dalam database BKN tidak bisa diubah, kecuali jika ada yang meninggal atau mengundurkan diri. “Datalah yang menjadi acuan, dan sifatnya sudah final,” tandasnya.

Dengan strategi percepatan ini, BKPSDM Kab. Jember optimistis seluruh usulan, khususnya dari kategori R4, dapat dikirim tepat waktu sehingga tidak ada kendala administratif bagi para pegawai.