Anggaran Bankum Tak Masuk APBD Jember 2027, Holil Asyari Desak Pemkab Cari Ruang Anggaran
Anggaran Bankum Tak Masuk APBD Jember 2027, Holil Asyari Desak Pemkab Cari Ruang Anggaran

DPRD JEMBER – Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, HM. Holil Asyari, M. Pd.I, menyayangkan tidak adanya alokasi anggaran untuk pos bantuan hukum (bankum) dalam rancangan APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2027. Menurutnya, keberadaan anggaran tersebut memiliki arti penting, terutama untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses pendampingan dan advokasi ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Karena kalau bantuan hukum ditiadakan, masyarakat kita ini masih butuh (bankum). Iya kalau yang mampu (tidak butuh), kalau yang tidak mampu, ya butuh bantuan hukum dari pemerintah,” ucapnya saat Rapat Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jember di ruang Komisi A DPRD Jember, Kamis (27 Agustus 2026).
Karena itu, Holil meminta Kepala Bagian Hukum, Ervan Setiawan, mencari ruang fiskal dengan menggeser anggaran dari pos lain untuk dialokasikan kembali pada program bantuan hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Maka saya sampaikan kepada Kepala Bagian Hukum agar ada pergeseran anggaran khusus untuk bantuan hukum. Komisi A berkomitmen agar bantuan hukum tetap dianggarkan,” terangnya.
Holil menegaskan, persoalan hukum bukanlah sesuatu yang hanya dihadapi kelompok masyarakat tertentu. Siapa pun dapat terseret dalam persoalan hukum, termasuk warga yang secara ekonomi berada dalam kondisi terbatas.
Katanya, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kelompok masyarakat rentan tetap memperoleh hak atas pendampingan hukum. Bantuan hukum, kata dia, bukan sekadar persoalan pembiayaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, menurut Holil, pemerintah daerah perlu memastikan keberadaan program bantuan hukum sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Ia berharap persoalan keterbatasan anggaran tidak kemudian membuat masyarakat kurang mampu kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Makanya bantuan hukum itu sangat penting agar warga kurang mampu yang terlilit masalah hukum, dapat segera diatasi. Ini demi kemaslahatan masyarakat juga,” ucapnya.
Pandangan senada disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jember, Ervan Setiawan. Ia mengakui bahwa anggaran bantuan hukum memiliki arti penting, terutama karena masih terdapat masyarakat kurang mampu yang belum memahami persoalan hukum dan pada akhirnya harus berhadapan dengan proses hukum.
Menurut Ervan, kebutuhan terhadap bantuan hukum di tengah masyarakat masih cukup besar. Namun, di sisi lain, kemampuan anggaran pemerintah daerah juga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan program dan kegiatan pada APBD 2027.
“Yang seperti itu jelas butuh bantuan hukum, tapi anggaran di sini terbatas,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


