Komisi B Arahkan Pergeseran Anggaran untuk Perkuat Pasar dan Pertanian

Komisi B Arahkan Pergeseran Anggaran untuk Perkuat Pasar dan Pertanian

DPRD JEMBER – Komisi B DPRD Jember melakukan sinkronisasi KUA-PPAS Perubahan APBD Jember 2026 dengan menitikberatkan pada optimalisasi anggaran agar lebih berdampak terhadap kebutuhan masyarakat. Penyelarasan dilakukan terhadap delapan organisasi perangkat daerah (OPD) sejak Sabtu hingga Selasa, 18 Agustus 2026.

Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, S.T menyampaikan, hasil pembahasan menunjukkan adanya sejumlah pos anggaran yang dapat diselaraskan untuk mendukung kebutuhan yang dinilai lebih mendesak. Salah satu perhatian utama Komisi B berada pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan. OPD tersebut memiliki pagu sekitar Rp31 miliar. Di dalamnya terdapat anggaran sekitar Rp6,7 miliar untuk pengadaan gerobak dan rombong cinta serta skema Food Street yang belum dapat dieksekusi karena masih terdapat kendala dalam proses penyesuaian desain gerobak dan rombong.

Komisi B kemudian mengarahkan sebagian anggaran tersebut untuk mendukung pemeliharaan pasar. Dari 28 pasar yang ada, terdapat dua pasar yang saat ini tidak dapat beroperasi akibat tidak adanya pemeliharaan rutin.

Selain pemeliharaan, penyelarasan anggaran juga diarahkan untuk pengadaan peralatan pengolahan sampah di sejumlah pasar. Langkah tersebut dinilai penting karena Kabupaten Jember tidak lagi diperbolehkan menerapkan sistem pembuangan sampah secara terbuka.

Pasar Tanjung menjadi salah satu lokasi yang mendapat perhatian. Pengolahan sampah di pasar tersebut membutuhkan sedikitnya tiga peralatan karena volume sampah mencapai sekitar 14 ton setiap hari.

Komisi B juga mengusulkan perawatan Pasar Umbulsari dan Pasar Kalisat yang kondisinya dinilai membutuhkan penanganan. Perbaikan diharapkan dapat mendukung aktivitas pedagang, terutama menghadapi musim hujan.

Kebutuhan lain yang menjadi perhatian adalah pengisian tabung alat pemadam api ringan (APAR) di pasar. Dari 28 pasar, seluruh tabung APAR disebut sudah tidak berfungsi sehingga membutuhkan pengisian kembali untuk mendukung mitigasi apabila terjadi kebakaran.

Penyelarasan berikutnya mencakup perbaikan drainase di lima pasar, perbaikan pagar dan pintu Pasar Tanggul, serta pengadaan besi tambatan di tiga pasar hewan. Komisi B juga mengarahkan pengadaan komputer dan printer untuk 15 pasar sebagai tahap awal guna mendukung pengisian aplikasi dan kebutuhan administrasi. Sejumlah anggaran tersebut dialihkan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), terutama dari pos pusat informasi dan publikasi serta anggaran terkait pajak rokok.

Komisi B juga menyoroti anggaran Diskominfo yang dinilai memiliki sejumlah kegiatan dengan fungsi serupa. Salah satunya adalah anggaran cetak banner yang mencapai sekitar Rp4,46 miliar. Dari pos tersebut, sekitar Rp3 miliar diarahkan untuk penyediaan jalan usaha tani di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan.

Langkah tersebut dilakukan setelah Komisi B menerima banyak keluhan masyarakat melalui Wadul Guse. Penambahan anggaran untuk jalan usaha tani diharapkan dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi sektor pertanian dan mendukung ketahanan pangan. Sementara itu, sekitar Rp500 juta dari anggaran pusat informasi dan publikasi Diskominfo diarahkan untuk perbaikan drainase pasar. Anggaran pajak rokok sekitar Rp749,99 juta juga diselaraskan untuk kebutuhan perbaikan fasilitas pasar, termasuk pagar dan pintu Pasar Tanggul, besi tambatan pasar hewan, serta komputer dan printer.

Pada OPD lainnya, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata memiliki pagu sekitar Rp46 miliar dan mengalami penurunan sekitar Rp7 miliar dari APBD murni. Terdapat pula pencabutan anggaran bunga desa sekitar Rp2,3 miliar.

Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan memiliki pagu sekitar Rp22 miliar tanpa rekomendasi tambahan. Dinas Penanaman Modal dan PTSP memiliki anggaran sekitar Rp7 miliar. Usulan penambahan anggaran untuk Mal Pelayanan Publik di Kalisat belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki pagu sekitar Rp5 miliar. Komisi B menilai kebutuhan perawatan gedung perpustakaan dan sarana prasarana perlu diperhatikan, tetapi usulan tersebut diarahkan untuk pembahasan APBD 2027.

Sementara itu, bagian perekonomian dan administrasi pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Jember dinilai memiliki anggaran yang cukup besar dan tidak mendapatkan rekomendasi perubahan. []