Komisi B DPRD Jember Minta Anggaran Gerobak dan Mlijo Cinta Dirampingkan, Sampah Pasar Jadi Prioritas

Komisi B DPRD Jember Minta Anggaran Gerobak dan Mlijo Cinta Dirampingkan, Sampah Pasar Jadi Prioritas

DPRD JEMBER – Program Gerobak dan Rombong Mlijo Cinta yang menjadi salah satu program unggulan Bupati Jember Muhammad Fawait kini mendapat sorotan dari legislatif. Program yang digagas untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat kecil tersebut diketahui menelan anggaran fantastis, mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Program tersebut diluncurkan pada akhir 2025 sebagai bagian dari ikhtiar Pemerintah Kabupaten Jember dalam memberikan ruang usaha sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi pelaku usaha mikro dan kecil. Namun, seiring berjalannya waktu, efektivitas serta kebutuhan anggaran untuk menopang program tersebut mulai dipertanyakan.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, S.T  meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Diskopumdag) melakukan evaluasi terhadap rencana anggaran yang berkaitan dengan keberlanjutan program Gerobak dan Rombong Mlijo Cinta.

Katanya, lebih baik anggaran tersebut dirampingkan, dan digeser untuk membiayai kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas. Salah satunya adalah pengelolaan sampah dan perbaikan drainase pasar.

“Daripada dipaksakan, anggarannya bisa dialihkan ke program yang menyentuh masyarakat secara langsung,” ujar Candra saat rapat pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026 bersama Diskopumdag di ruang Komisi B, Rabu (19 Agustus 2026).

Menurut Candra, salah satu kebutuhan yang layak menjadi prioritas adalah pengelolaan sampah di pasar. Ia menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata mengingat volume sampah yang dihasilkan pasar setiap harinya cukup besar dan membutuhkan dukungan anggaran yang memadai.

Candra mencontohkan Pasar Tanjung yang setiap hari menghasilkan sekitar 14 ton sampah. Besarnya volume tersebut, kata dia, membutuhkan biaya yang tidak sedikit, terutama untuk memastikan sampah dapat diangkut dan dikelola secara optimal.

“Di pasar Tanjung setiap hari memproduksi sampah 14 ton, belum di pasar lainnya,” jelasnya.

Selain persoalan sampah, Candra juga menyoroti tata kelola retribusi pasar yang berpotensi menimbulkan kebocoran. Ia mengaku menerima sejumlah informasi mengenai adanya perbedaan antara nominal retribusi yang dipungut dari pedagang dengan jumlah yang akhirnya disetorkan ke kas daerah.

Persoalan tersebut, menurutnya, perlu segera ditelusuri oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Sebab, retribusi pasar memiliki posisi penting sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami banyak menerima informasi bahwa di Pasar Tanjung ada masalah penarikan retribusi. Nominal yang dipungut berbeda dengan yang disetorkan ke kas daerah,” jelas Candra.

Bagi Candra, evaluasi bukan semata-mata dimaksudkan untuk menghentikan sebuah program, melainkan memastikan bahwa kebijakan yang telah dirancang pemerintah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat yang optimal. Dengan demikian, anggaran daerah tidak hanya terserap, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang terasa langsung di tengah masyarakat.