Komisi A Soroti Dua Hal dalam Pembangunan KDMP Jatimulyo

Komisi A Soroti Dua Hal dalam Pembangunan KDMP Jatimulyo

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Kabupaten Jember mendorong penyelesaian persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, melalui koordinasi lintas pihak. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program pemerintah pusat tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Dorongan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembangunan KDMP Jatimulyo, 13 Agustus 2026. Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Tabroni, menyoroti dua hal utama, yakni mekanisme pembentukan koperasi serta persoalan lokasi pembangunan.

Tabroni menjelaskan bahwa koperasi pada prinsipnya merupakan wadah masyarakat yang memiliki kepentingan ekonomi bersama. Oleh karena itu, proses pembentukan koperasi idealnya melibatkan masyarakat dari bawah melalui mekanisme yang mencakup kepengurusan, pengawasan, simpanan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta rapat anggota.

Namun, KDMP merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya diarahkan secara nasional melalui instruksi presiden. Kondisi tersebut membuat mekanisme pelaksanaan di tingkat desa memiliki karakter berbeda dengan pembentukan koperasi secara konvensional.

Menurut Tabroni, perbedaan mekanisme tersebut perlu menjadi bahan pembahasan tersendiri agar pelaksanaan KDMP tetap sejalan dengan prinsip koperasi sekaligus dapat diterapkan sesuai program pemerintah.

Persoalan berikutnya berkaitan dengan penentuan lokasi pembangunan. Dalam rapat, muncul pembahasan mengenai status lahan yang ditandai sebagai kawasan tertentu dan berkaitan dengan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tabroni menilai persoalan tersebut perlu diperjelas melalui pembahasan bersama pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Ia melihat adanya kebutuhan lahan sekitar 1.000 meter persegi untuk pembangunan KDMP, sementara cakupan LSD di Jember jauh lebih luas.

Jadi penyelesaian persoalan lokasi dinilai tidak semestinya membuat warga dan pemerintah desa berada dalam posisi berhadapan. Tabroni mendorong agar pihak yang menentukan kelayakan lokasi turut memberikan penjelasan sehingga persoalan dapat dicari jalan keluarnya secara bersama.

Sementara itu, Holil Asyari, Wakil Ketua Komisi A sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jember, menilai rapat tersebut telah menghasilkan titik terang mengenai persoalan KDMP Jatimulyo.

Holil menegaskan pentingnya menghindari kesan bahwa pemerintah desa menjadi pihak yang bertanggung jawab atas seluruh persoalan lokasi. Menurutnya, keputusan mengenai lokasi pembangunan berkaitan dengan persetujuan pihak yang menangani pelaksanaan program tersebut.

Komisi A selanjutnya mendorong Badan Pertanahan Nasional dan seluruh pemangku kepentingan terkait pembangunan KDMP untuk segera duduk bersama. Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan legalitas dan lokasi pembangunan.

Selain itu, Komisi A DPRD Jember berencana mendatangi PT Agrinas untuk meminta penjelasan secara khusus mengenai persoalan pembangunan KDMP di Jatimulyo. Upaya tersebut diarahkan agar masyarakat memperoleh kepastian, kepala desa tidak menjadi pihak yang disalahkan, serta pembangunan KDMP dapat berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan warga.

Dengan koordinasi antarlembaga dan keterlibatan seluruh pihak terkait, Komisi A berharap persoalan Jatimulyo dapat diselesaikan secara konstruktif sekaligus menjadi pijakan untuk pelaksanaan KDMP yang lebih tertata di Kabupaten Jember. []