Nurhasan Dorong Solusi Lokasi KDMP Jatimulyo Tanpa Mengorbankan Warga
Nurhasan Dorong Solusi Lokasi KDMP Jatimulyo Tanpa Mengorbankan Warga

DPRD JEMBER – Persoalan penentuan lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, didorong segera mendapatkan solusi dengan tetap mengacu pada aturan sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nurhasan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembangunan KDMP Jatimulyo, 13 Agustus 2026.
Nurhasan menyoroti status lahan sawah yang termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai luasan sawah yang benar-benar ditetapkan sebagai LSD di Kabupaten Jember karena terdapat beberapa angka yang muncul dalam pembahasan.
Ia menyebut luas lahan sawah di Jember berada pada kisaran 100 ribu hektare. Namun, luasan yang ditetapkan sebagai lahan yang tidak dapat digunakan untuk pembangunan disebut berada pada kisaran 82 ribu hingga 87 ribu hektare. Perbedaan angka tersebut dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam menentukan lokasi pembangunan.
Nurhasan juga menilai persoalan LSD berkaitan dengan belum tersedianya detail tata ruang secara menyeluruh di Kabupaten Jember. Sejumlah kecamatan masih dalam proses penyusunan detail tata ruang sehingga kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan status suatu lahan.
Dalam konteks pembangunan KDMP Jatimulyo, kebutuhan lahan yang diperlukan relatif kecil dibandingkan keseluruhan luas sawah di Jember. Luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan koperasi disebut sekitar 1.000 meter persegi.
Karena itu, Nurhasan mendorong pemerintah desa dan instansi terkait mencari kemungkinan solusi terhadap lokasi tersebut. Ia menilai kepentingan pembangunan KDMP sebagai bagian dari program pemerintah perlu dipertimbangkan bersama dengan ketentuan mengenai perlindungan lahan pertanian.
Nurhasan juga menyoroti adanya perubahan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman. Ia melihat sejumlah kawasan sawah produktif telah berkembang menjadi area perumahan dalam skala luas. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan alih fungsi lahan perlu dilihat secara menyeluruh.
Menurut Nurhasan, terdapat lahan pertanian yang telah dibebaskan dalam skala besar untuk kepentingan pengembangan perumahan. Bahkan, sejumlah lahan yang sebelumnya masih berupa persawahan telah mengalami perubahan fungsi.
Perbandingan tersebut menjadi dasar bagi Nurhasan untuk meminta adanya pembahasan lebih lanjut mengenai lokasi KDMP. Ia menilai kebutuhan lahan untuk koperasi yang hanya sekitar 1.000 meter persegi perlu dicari jalan keluarnya tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Nurhasan meminta Dinas Pertanahan, BPN, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta pemerintah desa bersama-sama menelusuri status lahan secara lebih detail. Kepastian mengenai apakah seluruh kawasan berwarna hijau dalam peta benar-benar berstatus LSD juga dinilai penting sebelum keputusan akhir dibuat.
Ia menilai status lahan tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan tampilan kawasan dalam peta, terlebih ketika terdapat perbedaan data mengenai luasan LSD di Kabupaten Jember. Penelusuran lebih lanjut kepada pihak yang memiliki kewenangan diperlukan untuk mendapatkan kepastian.
Dalam pembahasan tersebut, Nurhasan juga mendorong agar pemerintah desa tidak berhenti pada kesimpulan bahwa lokasi tidak dapat digunakan. Upaya mencari solusi tetap diperlukan selama masih terdapat ruang untuk memenuhi persyaratan perizinan.
Ia berharap seluruh pihak dapat mencari alternatif terbaik agar pembangunan KDMP tetap dapat berjalan tanpa menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penyelesaian persoalan juga diharapkan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi pertanahan hingga tingkat yang memiliki kewenangan lebih tinggi apabila diperlukan.
Bagi Nurhasan, kejelasan status lahan menjadi kunci dalam menentukan langkah berikutnya. Dengan penelusuran data, koordinasi antarinstansi, dan kepastian aturan, persoalan lokasi KDMP Jatimulyo diharapkan dapat diselesaikan secara adil serta memberikan kepastian bagi pemerintah desa dan masyarakat. []
Related Posts
- No comments have been published yet.


