Pinjaman Rp786 Miliar Dinilai Sah, NasDem Minta Pemkab Siapkan Roadmap Pengembalian

Pinjaman Rp786 Miliar Dinilai Sah, NasDem Minta Pemkab Siapkan Roadmap Pengembalian

DPRD JEMBER – Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang berupaya mengakselerasi pembangunan pada tahun 2027. Menurutnya, percepatan pembangunan memang menjadi harapan bersama, meskipun pemerintah daerah harus mempertimbangkan penggunaan skema pinjaman sebagai salah satu alternatif pembiayaan.

“Saya yakin itu keinginan dan cita-cita seluruh anggota DPRD, termasuk diimpikan oleh rakyat Kabupaten Jember,” ucapnya saat Rapat Badan Anggaran DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin, 3 Agustus 2026.

David menilai, percepatan pembangunan infrastruktur merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda. Infrastruktur yang memadai akan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pelayanan publik, hingga pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Kabupaten Jember. Karena itu, berbagai skema pembiayaan layak dikaji secara cermat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal daerah.

Dalam kesempatan tersebut, David menawarkan alternatif pembiayaan melalui skema pembayaran tahun jamak (multiyears) kepada para rekanan, sehingga pembangunan tidak harus sepenuhnya dibiayai melalui utang. Menurutnya, pembayaran yang dilakukan secara bertahap atau mundur kepada rekanan pelaksana proyek dapat menjadi solusi yang lebih ringan terhadap beban pengeluaran APBD.

Ia mengakui bahwa skema pembiayaan multiyears pernah dipraktikkan pada tahun 2020 dan 2021. Namun, dalam pelaksanaannya para rekanan tetap menginginkan pembayaran dilakukan pada tahun anggaran berjalan, sehingga tujuan skema tersebut tidak sepenuhnya tercapai.

“Bukan seperti itu, tapi pembayaran mundur kepada rekanan yang mempunyai integritas, punya uang. Itu opsi yang kami tawarkan,” jelasnya.

Meski demikian, David menegaskan bahwa rencana Pemkab Jember mengajukan kredit untuk membiayai pembangunan infrastruktur merupakan langkah yang sah secara hukum. Selama regulasi memberikan ruang, skema pinjaman dapat dijadikan pilihan apabila alternatif pembiayaan lainnya tidak memungkinkan.

“Ketika regulasi memang memungkinkan, itu (skema pinjaman) mungkin menjadi opsi yang akan dilakukan oleh Pemkab Jember ketika opsi yang lain tidak ada,” ungkapnya.

Kendati membuka ruang terhadap skema pinjaman, David mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada proses memperoleh pembiayaan. Yang tidak kalah penting adalah memastikan adanya perencanaan pengembalian utang yang jelas, terukur, dan realistis agar tidak membebani kemampuan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

Jika skema pinjaman tersebut nantinya disetujui, David berharap Pemkab Jember memaparkan secara rinci konsep pengembalian utang tersebut. Menurutnya, jangan sampai dana pinjaman telah diperoleh, tetapi mekanisme dan strategi pelunasannya belum disiapkan secara matang. Terlebih, mulai tahun 2027 dan tahun-tahun berikutnya, pemerintah daerah juga dituntut memiliki kesiapan fiskal yang kuat untuk menggarap berbagai proyek pembangunan berskala besar. “Kalau kita hanya berutang tapi kemudian tidak ada konsep pengembalian, ini nanti justru akan mempengaruhi stabilitas keuangan daerah itu sendiri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 terdapat tambahan pembiayaan sebesar Rp786 miliar yang direncanakan berasal dari skema pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). Dana tersebut diproyeksikan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jember sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.