Pinjaman Daerah Rp786,5 Miliar Tuai Penolakan, Sejumlah Fraksi DPRD Jember Desak Pemkab Lakukan Efisiensi Anggaran

Pinjaman Daerah Rp786,5 Miliar Tuai Penolakan, Sejumlah Fraksi DPRD Jember Desak Pemkab Lakukan Efisiensi Anggaran

DPRD JEMBER – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp786,5 miliar untuk membiayai proyek infrastruktur masih menghadapi penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Jember.

 

Mayoritas fraksi meminta pemerintah mengutamakan efisiensi belanja dan mengoptimalkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum menambah utang.

 

Pembahasan usulan pinjaman tersebut mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (31 Juli 2026).

 

Namun, hingga rapat berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, belum tercapai kesepakatan sehingga pembahasan rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 dijadwalkan berlanjut pada pekan depan.

 

Anggota Banggar DPRD Jember dari Fraksi PKS, Nur Hasan, menegaskan fraksinya menolak rencana pinjaman daerah tersebut. Menurut dia, keputusan itu merupakan sikap resmi fraksi setelah mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Kalau pun pinjaman tidak bisa dihindari, cukup sekitar Rp200 miliar. Tetapi pilihan terbaik tetap tidak berutang,” ujar Nur Hasan.

 

Ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk menekan kebutuhan pembiayaan dengan mengevaluasi kembali belanja barang dan jasa maupun belanja modal yang porsinya mencapai sekitar separuh dari total anggaran daerah.

 

Pendapat serupa disampaikan anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Candra Ary Fianto. Ia berpandangan pembangunan daerah seharusnya dibiayai melalui kemampuan fiskal daerah tanpa harus mengandalkan pinjaman.

 

“Lebih baik memaksimalkan anggaran yang sudah tersedia. Apalagi realisasi belanja modal saat ini masih sekitar Rp400 miliar,” kata Candra.

 

Sementara itu, anggota Banggar dari Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, meminta pemerintah memperhitungkan secara cermat kapasitas fiskal sebelum mengambil kebijakan utang.

 

Menurutnya, pinjaman untuk pembangunan infrastruktur dapat dibenarkan selama kemampuan daerah dalam mengembalikan kewajiban tersebut benar-benar terjamin.

 

Ia juga mengingatkan adanya risiko terhadap kemampuan fiskal daerah karena Jember masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Jika kebijakan efisiensi anggaran kembali diterapkan, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi kemampuan pembayaran pinjaman.

 

Di sisi lain, Fraksi Gerindra tidak secara langsung menolak usulan tersebut. Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo, menilai pemerintah kemungkinan memiliki pertimbangan strategis dalam mengajukan pinjaman.

 

Meski demikian, Ardi menekankan agar dana pinjaman hanya digunakan untuk sektor yang benar-benar menjadi prioritas masyarakat. “Dana pinjaman harus difokuskan untuk kebutuhan infrastruktur prioritas, seperti rehabilitasi sekolah rusak, perbaikan jalan, dan saluran irigasi,” tegasnya.

 

Karena belum ditemukan kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah, pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

 

DPRD berharap pembahasan lanjutan dapat menghasilkan skema pembiayaan yang mampu mendukung pembangunan daerah tanpa membebani kondisi fiskal Kabupaten Jember.

 

Sebelumnya, Pemkab Jember mengusulkan pinjaman daerah senilai Rp786,5 miliar dalam rancangan KUA-PPAS 2027 untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur strategis.