DPRD Jember Soroti Status Jalan Wijaya Kusuma di Depan Stasiun, Minta PT KAI Hentikan Klaim Aset Berdasarkan Grondkaart
DPRD Jember Soroti Status Jalan Wijaya Kusuma di Depan Stasiun, Minta PT KAI Hentikan Klaim Aset Berdasarkan Grondkaart

DPRD JEMBER – Polemik status Jalan Wijaya Kusuma di depan Stasiun Jember kembali mencuat. DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan dasar hukum yang digunakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember dalam mengklaim kepemilikan ruas jalan tersebut, sekaligus menyoroti proses pembangunan kawasan parkir stasiun yang dinilai telah mengganggu fungsi jalan dan diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
Persoalan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi C DPRD Jember, Pemerintah Kabupaten Jember, dan PT KAI Daop 9 yang digelar pada Rabu (29 Juli 2026).
Anggota Komisi C DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo, menegaskan PT KAI seharusnya tidak lagi mendasarkan klaim kepemilikan Jalan Wijaya Kusuma pada grondkaart, yakni peta tanah peninggalan era Hindia Belanda.
Menurutnya, jalan tersebut selama ini telah dikelola dan dipelihara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember sehingga memiliki indikasi kuat sebagai aset pemerintah daerah.
“Tidak mungkin pemerintah daerah mengaspal jalan itu menggunakan APBD kalau bukan aset daerah,” tegas Edi dalam rapat.
Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemeliharaan Jalan Wijaya Kusuma secara rutin menggunakan anggaran daerah menunjukkan bahwa ruas jalan tersebut menjadi bagian dari aset yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember.
Karena itu, menurutnya, perubahan fungsi maupun penyempitan badan jalan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edi juga menyoroti dampak pembangunan area parkir Stasiun Jember yang dinilai telah mengurangi lebar badan jalan. Kondisi tersebut, kata dia, mulai mengganggu aktivitas dan akses masyarakat yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.
“Masyarakat di situ sudah terganggu. Tolong perhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat yang sama, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember, Ririn Yuli Astuti, menegaskan bahwa Jalan Wijaya Kusuma tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Jember.
Ia menjelaskan, status aset tersebut tidak hanya mencakup badan jalan, tetapi juga tanah di bawah jalan beserta ruang milik jalan (Rumija).
“Lebar aspalnya sembilan meter, sedangkan ruang milik jalannya 15 meter,” terang Ririn.
Sementara itu, dari sisi administrasi perizinan, Pemerintah Kabupaten Jember mengungkapkan bahwa pengajuan yang disampaikan PT KAI hanya mencakup renovasi area parkir stasiun dan tidak menyertakan pekerjaan pada Jalan Wijaya Kusuma.
Kepala Bidang Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jember, Arif Rachman Nuya, mengatakan proses perizinan proyek tersebut juga belum mencapai tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Menurut Arif, setelah memperoleh PKKPR, pemohon masih harus melengkapi berbagai persyaratan teknis sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat diterbitkan. Persyaratan tersebut meliputi analisis dampak lalu lintas (Andalalin), kajian sistem drainase, rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran, hingga analisis dampak lingkungan.
“Secara faktual aktivitas pembangunan sudah berjalan, padahal proses perizinannya belum sampai pada tahap tersebut,” ungkap Arif.
Komisi C DPRD Jember menilai seluruh aspek hukum, status aset, dan kelengkapan perizinan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum pembangunan kawasan parkir dilanjutkan.
DPRD juga meminta seluruh pihak mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama terkait kelancaran akses lalu lintas di sekitar Stasiun Jember, sembari menunggu kejelasan status kepemilikan Jalan Wijaya Kusuma dan penyelesaian proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Related Posts
- No comments have been published yet.


