DPRD Jember Sebut Silpa 2025 Diperkirakan Rp600 Miliar, Prioritas Perubahan APBD 2026 untuk Belanja Pegawai

DPRD Jember Sebut Silpa 2025 Diperkirakan Rp600 Miliar, Prioritas Perubahan APBD 2026 untuk Belanja Pegawai

DPRD JEMBER – DPRD Kabupaten Jember menerima laporan mengenai proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Dana sisa tersebut direncanakan menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam Perubahan APBD 2026, meski penggunaannya masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim, S. Sos mengatakan besaran Silpa yang telah dilaporkan belum dapat langsung dialokasikan karena masih harus diformulasikan dalam dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) 2026. Penyusunan rincian penggunaannya akan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dibahas bersama DPRD.

“Ibarat sebuah rumah masih memiliki sisa biaya pembangunan. Sisa itu kemudian disusun kembali untuk memenuhi kebutuhan dalam APBD Perubahan,” ujar Ahmad Halim saat dikonfirmasi, Rabu (29 Juli 2026).

Halim menjelaskan, Silpa merupakan konsekuensi dari adanya anggaran yang tidak terserap secara penuh pada tahun berjalan. Karena itu, dana tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai kebutuhan prioritas yang muncul dalam Perubahan APBD, sepanjang mekanismenya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, salah satu sektor yang diperkirakan akan memperoleh tambahan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD 2026 adalah belanja pegawai. Hal itu dilakukan karena saat penyusunan APBD murni sebelumnya, pemerintah daerah hanya menganggarkan pembayaran gaji aparatur selama 10 bulan.

“Sebab, pada penyusunan APBD murni sebelumnya pemerintah hanya mengalokasikan anggaran gaji selama 10 bulan,” katanya.

Akibatnya, masih terdapat kebutuhan pembiayaan untuk dua bulan gaji yang belum terakomodasi dalam APBD induk. Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur.

“Sehingga masih ada kebutuhan anggaran dua bulan yang belum terakomodasi, termasuk pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR),” lanjut Halim.

Meski belanja pegawai menjadi salah satu prioritas dalam perubahan anggaran, Halim menegaskan pengalokasiannya tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa proporsi belanja pegawai tidak boleh melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana ketentuan pemerintah.

Lebih lanjut, Halim menekankan bahwa tidak seluruh nilai Silpa sebesar Rp600 miliar dapat dialihkan untuk membiayai program baru. Sebab, sebagian anggaran masih berkaitan dengan proyeksi dan peruntukan tertentu yang harus diperhitungkan secara cermat dalam penyusunan KUPA APBD 2026.

“Jadi tidak semua, maka kita lihat nanti dalam draft KUPA-nya sehingga bisa dilihat berapa yang bisa digeser,” tutupnya.

Pembahasan mengenai pemanfaatan Silpa 2025 akan berlanjut setelah TAPD menyusun rancangan KUPA APBD 2026. Selanjutnya, DPRD Jember akan melakukan pembahasan bersama pemerintah daerah untuk menentukan alokasi anggaran yang dinilai paling prioritas sesuai kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.***