Solusi Bijak Widarto Selesaikan Polemik Lahan Batalyon di Silo

Solusi Bijak Widarto Selesaikan Polemik Lahan Batalyon di Silo

Pembahasan mengenai rencana pembangunan batalyon di Kecamatan Silo menjadi perhatian DPRD Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mendorong penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum dengan melibatkan pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan, yakni Kementerian Kehutanan.

Menurut Widarto, seluruh pihak yang hadir telah menyampaikan pandangan dari berbagai sudut, mulai aspek kondisi lapangan, administrasi, ketentuan hukum, hingga perkembangan terbaru mengenai rencana pembangunan batalyon. Seluruh masukan tersebut dinilai menjadi bahan penting dalam mencari penyelesaian yang mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Widarto menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek rencana pembangunan batalyon merupakan kawasan Perhutanan Sosial yang telah memperoleh Surat Keputusan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dari Kementerian Kehutanan. Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 2024 dan diserahkan kepada kelompok pengelola pada April 2026.

Dengan dasar keputusan tersebut, kelompok tani memperoleh hak mengelola kawasan selama 35 tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Hak tersebut dapat dialihkan sesuai aturan, namun tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Menurut Widarto, apabila dalam pelaksanaan pengelolaan ditemukan berbagai persoalan, mekanisme yang tersedia adalah melalui proses evaluasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Karena itu, seluruh dinamika yang berkembang perlu disampaikan kepada instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan keputusan tersebut.

Ia menilai langkah paling tepat adalah membawa seluruh hasil pembahasan kepada Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang memiliki kewenangan atas kawasan sekaligus penerbit Surat Keputusan KHDPK Perhutanan Sosial.

Dalam pandangan Widarto, seluruh aspirasi dari petani, pemerintah desa, unsur TNI, Perhutani, DPRD, maupun pihak terkait lainnya perlu dirangkum secara objektif untuk menjadi bahan pertimbangan Kementerian Kehutanan. Dengan demikian, keputusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan kondisi yang berkembang di lapangan.

Widarto menjelaskan bahwa apabila Kementerian Kehutanan memandang tidak diperlukan perubahan terhadap Surat Keputusan KHDPK, maka seluruh pihak perlu menghormati keputusan tersebut. Sebaliknya, apabila kementerian menilai terdapat kepentingan strategis yang memerlukan penyesuaian terhadap sebagian kawasan, maka perubahan tersebut juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurutnya, apabila terdapat kebutuhan untuk memanfaatkan sebagian kawasan bagi pembangunan batalyon, keputusan mengenai pengurangan luasan area Perhutanan Sosial maupun revisi Surat Keputusan tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan sebagai pemegang kewenangan.

Atas dasar itu, Widarto mengajak seluruh pihak untuk tidak memperpanjang perdebatan di tingkat daerah, melainkan menyerahkan proses penyelesaiannya kepada instansi yang memiliki otoritas sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain mendorong penyelesaian melalui jalur administratif, Widarto juga mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama proses tersebut berlangsung. Ia meminta masyarakat, pemerintah desa, kelompok tani, maupun unsur TNI menahan diri dan tidak melakukan langkah-langkah yang berpotensi memperkeruh keadaan sebelum ada keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan.

Widarto menilai suasana yang kondusif menjadi modal penting agar proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif dan mengedepankan kepentingan bersama. Menurutnya, seluruh pihak memiliki tujuan yang sama untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mencari solusi terbaik terhadap persoalan yang berkembang.

Dengan mengedepankan mekanisme hukum dan kewenangan pemerintah pusat, Widarto berharap penyelesaian polemik lahan di Kecamatan Silo dapat berlangsung secara transparan, memberikan kepastian bagi seluruh pihak, serta menghasilkan keputusan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.