Pernikahan Dini Jadi Sorotan dalam Reses Suciati di Kecamatan Silo

Pernikahan Dini Jadi Sorotan dalam Reses Suciati di Kecamatan Silo

DPRD JEMBER – Pernikahan dini menjadi isu menarik yang dibahas dalam Reses Masa Persidangan II DPRD Jember Tahun 2026 yang digelar oleh Suciati di Desa Silo, Kecamatan Silo, Jumat, 17 Juli 2026.

Di tengah berbagai persoalan pembangunan yang disampaikan masyarakat, isu pernikahan dini mencuat sebagai salah satu perhatian utama peserta reses. Fenomena tersebut dinilai masih menjadi persoalan sosial yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang menikah, tetapi juga terhadap kualitas kesehatan dan masa depan generasi berikutnya.

Dalam forum tersebut, peserta reses memperbincangkan masih banyaknya pernikahan dini di Kecamatan Silo. Walaupun aturannya sudah jelas bahwa usia minimal untuk menikah berdasarkan ketentuan perundang-undangan adalah 19 tahun, baik bagi perempuan maupun laki-laki, namun kenyataannya masih banyak perempuan yang menikah jauh di bawah usia tersebut. Kondisi itulah yang kemudian dikenal dengan istilah pernikahan dini.

Menanggapi hal itu, Suciati mengatakan bahwa apa yang disampaikan peserta reses menunjukkan kepekaan masyarakat terhadap persoalan sosial yang terjadi di lingkungannya. Menurutnya, pernikahan dini bukan sekadar persoalan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas kesehatan ibu dan anak yang akan dilahirkan.

“Salah satu penyebab stunting adalah anak yang lahir dari pernikahan usia dini,” ujarnya.

Anggota Komisi D DPRD Jember itu menjelaskan bahwa pernikahan pada usia yang belum matang berpotensi meningkatkan berbagai risiko, mulai dari kesehatan reproduksi ibu, tumbuh kembang anak, hingga persoalan ekonomi dan pendidikan keluarga. Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui edukasi yang berkelanjutan.

Ia mengimbau para tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah desa, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batas minimal usia menikah beserta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan apabila pernikahan dilakukan pada usia yang terlalu muda.

“Minimal bisa dikurangi adanya pernikahan dini,” ucapnya.

Suciati menambahkan bahwa pernikahan di bawah batas usia tetap dapat dilangsungkan apabila calon mempelai memperoleh dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Dispensasi tersebut merupakan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pernikahan tetap dapat dicatat secara resmi meskipun calon mempelai belum memenuhi syarat usia minimum.

“Makanya kenapa banyak pernikahan dini tapi punya surat nikah,” jelasnya.

Meski demikian, Suciati menegaskan bahwa pemberian dispensasi kawin tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran untuk membiarkan praktik pernikahan dini terus meningkat. Menurutnya, langkah pencegahan tetap harus menjadi prioritas melalui sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Ia pun berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait guna mencari akar persoalan sekaligus merumuskan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif agar angka pernikahan dini di Kecamatan Silo dapat terus ditekan.

“Nanti saya cari tahu masalahnya, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar pernikahan dini bisa dihindari,” pungkasnya.