DPRD Jember Dorong Perda Jaringan Utilitas Terpadu, Kristian Andi: Atasi Kabel Semrawut dan Tingkatkan Keselamatan
DPRD Jember Dorong Perda Jaringan Utilitas Terpadu, Kristian Andi: Atasi Kabel Semrawut dan Tingkatkan Keselamatan

DPRD JEMBER – Anggota Komisi C DPRD Jember sekaligus Juru Bicara Fraksi NasDem, Kristian Andi Kurniawan, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan kabel utilitas yang semrawut sekaligus mewujudkan penataan infrastruktur perkotaan yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Menurut Kristian, kondisi jaringan utilitas di sejumlah ruas jalan di Jember saat ini memerlukan perhatian serius. Kabel listrik, telekomunikasi, internet, hingga utilitas lainnya yang dipasang tanpa perencanaan terpadu tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Ia menilai penataan jaringan yang berjalan sendiri-sendiri selama ini membuat wajah perkotaan terlihat kurang rapi, mempersulit pengelolaan ruang publik, dan memunculkan tumpang tindih penggunaan ruang, baik di atas maupun di bawah permukaan tanah.
Karena itu, Fraksi NasDem DPRD Jember mendukung penuh Raperda yang diusulkan pemerintah daerah sebagai dasar hukum dalam membangun sistem jaringan utilitas yang terintegrasi. Melalui regulasi tersebut, setiap pembangunan jaringan diharapkan mengacu pada perencanaan yang sama sehingga lebih efektif dan efisien.
“Kami mendukung regulasi yang menjamin keterpaduan perencanaan dan pembangunan jaringan utilitas. Hal ini akan mengurangi tumpang tindih dan ketidakteraturan penempatan jaringan yang selama ini menimbulkan masalah estetika dan keselamatan,” kata Kristian.
Kristian menjelaskan, keberadaan perda nantinya tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis penataan utilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menurutnya, jaringan utilitas yang tertata dengan baik akan mendukung pembangunan kota yang lebih modern sekaligus meminimalkan potensi gangguan terhadap masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan regulasi tersebut tidak cukup hanya dengan pengesahan perda.
“Pemerintah daerah juga harus menyiapkan mekanisme pengawasan yang efektif agar seluruh ketentuan dapat diterapkan secara konsisten,” imbuhnya.
Menurut anggota Komisi C DPRD Jember itu, pengawasan harus disertai penerapan sanksi yang tegas terhadap setiap pelanggaran sehingga aturan memiliki daya paksa dan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.
Selain pengawasan dari pemerintah, Kristian juga menilai keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan perda nantinya.
“Warga diharapkan dapat berperan aktif mengawasi pembangunan jaringan utilitas di lingkungan masing-masing sekaligus melaporkan apabila ditemukan pemasangan yang tidak sesuai ketentuan,” terangnya.
Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD Jember berharap penataan kabel dan berbagai infrastruktur utilitas di wilayah perkotaan dapat dilakukan secara lebih terencana.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, memperindah wajah kota, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan ruang publik di Kabupaten Jember.


