Reses Muhammad Hafidi, Penerapan Perda Pesantren Jadi Aspirasi Utama Warga Mayang

Reses Muhammad Hafidi, Penerapan Perda Pesantren Jadi Aspirasi Utama Warga Mayang

DPRD JEMBER – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi topik utama dalam Reses Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar oleh Muhammad Hafidi di Desa Sumberkejayan, Kecamatan Mayang, Jumat, 17 Juli 2026.

Peraturan yang sejak lama dinantikan oleh kalangan pesantren itu dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat eksistensi dan peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat. Namun, harapan besar yang mengiringi pengesahannya hingga kini belum sepenuhnya terwujud. Pasalnya, perda tersebut belum dapat diimplementasikan karena masih menunggu aturan turunan sebagai dasar pelaksanaannya.

Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Mayang, Kiai Fathur Rozi, mengatakan bahwa perda tersebut cukup lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dan akhirnya disahkan. Namun hingga kini tidak ada kabar terkait penerapannya.

“Dulu kami sangat ingin punya perda pesantren, tapi setelah punya, ya tidak diterapkan juga,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan perda tidak boleh berhenti sebatas dokumen hukum. Regulasi tersebut harus benar-benar dihadirkan dalam bentuk kebijakan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya oleh pesantren, terutama dalam memperoleh dukungan pembinaan dan penguatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jember.

Karena itu, ia berharap Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren segera diterapkan agar pesantren dapat berkembang lebih cepat dengan dukungan finansial dari APBD Jember.

“Mohon saya titip kepada anggota Dewan, Kiai Hafidi agar perda pesantren segera diberlakukan,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Hafidi menyatakan sependapat dengan keinginan warga agar perda pesantren segera diberlakukan mengingat sudah cukup lama disahkan. Namun persoalannya ada di tangan eksekutif.

“Perda pesantren butuh perbup (Peraturan Bupati) agar bisa dilaksanakan. Sedangkan yang berwenang membuat perbup adalah bupati,” ucapnya.

Hafidi menjelaskan, secara hukum sebuah perda memang memerlukan regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (perbup) sebagai pedoman pelaksanaan. Tanpa adanya perbup, berbagai program yang diamanatkan dalam perda belum dapat dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Hafidi menambahkan, sejak awal Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memang berkomitmen agar Jember mempunyai perda pesantren. Karena itu, Fraksi PKB berinisiatif untuk mengusulkan perda pesantren, dan akhirnya diakomodasi oleh DPRD Jember.

“Jadi yang mengusulkan perda pesantren memang Fraksi PKB, dan akhirnya disahkan,” jelasnya.

Ia menuturkan, perjuangan melahirkan Perda Pesantren bukanlah proses yang singkat. Dibutuhkan pembahasan yang panjang serta komitmen politik yang kuat hingga akhirnya regulasi tersebut resmi menjadi produk hukum daerah.

Namun dalam perjalanan, Hafidi dipindah dari Komisi D ke Komisi A, sehingga tidak punya kewenangan untuk hearing dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang notabene menjadi mitra Komisi D dan membidangi pelaksanaan Perda Pesantren.

“Sekarang sudah pindah lagi ke Komisi D, kami akan terus mendesak Pemkab Jember untuk membuat perbup agar perda pesantren bisa dilaksanakan,” pungkasnya.