Wacana Perda KTR Jember Tuai Sorotan, DPRD Minta Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Wacana Perda KTR Jember Tuai Sorotan, DPRD Minta Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

DPRD JEMBER – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Jember mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Selain dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, regulasi tersebut juga dinilai perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor ekonomi, terutama industri pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, , menilai rencana pembentukan Perda KTR harus dipikirkan secara matang dan komprehensif. Menurutnya, Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, sehingga setiap kebijakan yang berkaitan dengan tembakau harus mempertimbangkan berbagai aspek secara seimbang.

“Kalau misalnya kelak ada Perda Kawasan Tanpa Rokok, dengan segala aturan dan sanksinya, apa tidak berpengaruh pada produksi rokok, dan juga ekonomi masyarakat?” katanya di Jember, Rabu, 1 Juli 2026.

Cahyo menegaskan, kebijakan apa pun yang berkaitan dengan tembakau tidak boleh mengabaikan nasib ratusan ribu petani, buruh tani, hingga pekerja di sektor industri hasil tembakau yang selama ini menggantungkan penghidupannya pada komoditas tersebut. Menurutnya, apabila aspek ekonomi masyarakat diabaikan, maka dampak kerugian yang ditimbulkan sudah sangat jelas, sementara tujuan utama perda dari sisi kesehatan belum tentu dapat tercapai secara optimal.

“Jadi bulan cuma kesehatan yang dipikirkan tapi keberlanjutan ekonomi petani, termasuk buruh juga dipikirkan,” jelasnya.

Ia menilai, pemerintah dan DPRD perlu mencari titik temu antara kepentingan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan ekonomi daerah. Dengan demikian, regulasi yang nantinya lahir benar-benar mampu memberikan manfaat tanpa menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang merugikan masyarakat.

Walaupun demikian, lanjutnya, jika memang Raperda KTR mau diluncurkan dan disepakati untuk dilakukan pembahasan, maka proses penyusunannya diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi keberlangsungan sektor pertembakauan yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Kabupaten Jember.

“Intinya, perda KTR jalan tapi ekonomi masyarakat, khususnya yang bersumber dari tembakau juga jalan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, wacana Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jember diinisiasi oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember melalui Tim Advokasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai tindak lanjut, tim tersebut telah menyerahkan draf naskah akademik beserta draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR kepada Pemerintah Kabupaten Jember melalui Kepala Dinas Kesehatan pada 23 Oktober 2025 di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jember.

Draf naskah akademik dan draf Raperda tersebut merupakan hasil kajian akademis yang disusun oleh tim Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember sebagai landasan ilmiah dalam mendorong lahirnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Jember.