Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Disahkan, Fraksi NasDem Jember Yakin Lahirkan Generasi Unggul dan Berintegritas
Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah Disahkan, Fraksi NasDem Jember Yakin Lahirkan Generasi Unggul dan Berintegritas

DPRD JEMBER – Kabupaten Jember resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah. Kehadiran regulasi ini menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya Kabupaten Jember memiliki payung hukum yang secara khusus mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan para guru serta lembaga Madrasah Diniyah.
Bagi Ketua Fraksi NasDem DPRD Jember, David Handoko Seto, lahirnya Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah memiliki makna yang sangat istimewa. Pasalnya, Fraksi NasDem merupakan pihak yang sejak awal menginisiasi sekaligus mengusulkan rancangan perda tersebut kepada pimpinan DPRD Jember hingga akhirnya berhasil disahkan.
“Alhamdulillah setelah cukup lama menunggu, akhirnya Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah disahkan menjadi Perda,” ucapnya di Jember, Rabu, 1 Juli 2026.
David menyatakan, proses penyusunan perda tersebut bukanlah perjalanan yang mudah dan singkat. Menurutnya, Raperda Madrasah Diniyah Takmiliyah mulai diajukan ke meja pimpinan DPRD Jember pada medio Juni 2023, ketika Kabupaten Jember masih dipimpin Bupati Hendy Siswanto.
Dalam perjalanannya, pembahasan perda tersebut mengalami pasang surut. Meski demikian, DPRD Jember tetap konsisten melanjutkan pembahasan dengan mengakomodasi berbagai masukan dari tokoh masyarakat, kalangan pesantren, hingga para pemangku kepentingan lainnya. Proses panjang itu akhirnya berbuah manis ketika DPRD Jember bersama Bupati Muhammad Fawait menyepakati pengesahan Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah dalam rapat paripurna pada Sabtu, 27 Juni 2026.
“Saya atas nama Fraksi NasDem menyampaikan terima kasih atas support semua pihak hingga akhirnya perda ini disahkan,” ucapnya.
David menambahkan, sejatinya Kabupaten Jember sudah sangat layak memiliki Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah sejak lama. Hal itu mengingat Jember merupakan salah satu daerah dengan basis pendidikan keagamaan yang sangat kuat. Saat ini terdapat sekitar 660 pondok pesantren serta lebih dari 1.400 Madrasah Diniyah yang tercatat di Kementerian Agama Kabupaten Jember. Jumlah tersebut belum termasuk lembaga yang belum ter data secara resmi.
“Ini sesungguhnya sudah terlambat, tapi daripada tidak, lebih baik terlambat, tinggal kita memaksimalkan penerapan perda itu nanti,” ulasnya.
Menurut David, Madrasah Diniyah bukan sekadar pelengkap sistem pendidikan, melainkan fondasi pembentukan karakter, moral, dan spiritual generasi muda. Karena itu, keberadaannya harus memperoleh pengakuan sekaligus dukungan nyata dari pemerintah daerah.
Melalui perda ini, lanjutnya, diharapkan terdapat kepastian hukum bagi penyelenggaraan pendidikan diniyah, disertai dukungan anggaran yang memadai serta ruang yang lebih luas bagi Madrasah Diniyah untuk berkembang sesuai kebutuhan zaman.
“Jadi dengan perda ini, Madrasah Diniyah terangkat marwahnya, kedudukannya sama dengan lembaga pendidikan lain,” jelasnya.
David, berharap Perda Madrasah Diniyah Takmiliyah menjadi tonggak penting dalam memperkuat pendidikan keagamaan di Kabupaten Jember. Apabila diimplementasikan secara konsisten dan sungguh-sungguh, perda ini diyakini mampu melahirkan generasi unggul, berintegritas, berakhlak mulia, serta siap menghadapi berbagai tantangan zaman.
“Kita tunggu nanti komitmen bupati tentang pesantren, khususnya terkait dengan perda ini,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


