DPRD Jember Fasilitasi Mediasi Warga dan PTPN I Usai Konflik Lahan di Mumbulsari Memanas

DPRD Jember Fasilitasi Mediasi Warga dan PTPN I Usai Konflik Lahan di Mumbulsari Memanas

DPRD JEMBER – Komisi A DPRD Jember akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan PTPN I guna mencari penyelesaian atas konflik lahan di Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, yang belakangan memanas hingga muncul dugaan perusakan tanaman milik warga.

DPRD berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan menahan diri agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan lembaganya segera mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa pada Jumat (10/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Kami akan memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan tindakan yang justru memperkeruh situasi,” kata Tabroni kepada Prosalina FM, Senin (13 Juli 2026).

Tabroni menjelaskan, kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan yang diajukan Serikat Tani Independen (Sekti) Jember mengenai sengketa antara warga dan PTPN I. Menurutnya, Komisi A perlu melihat langsung kondisi di lapangan agar memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil langkah lanjutan.

Saat rombongan tiba di lokasi, suasana sudah dipenuhi massa dari kedua belah pihak. Ketegangan sempat terjadi ketika sebagian warga tidak diperkenankan memasuki area yang menjadi objek sengketa.

Pihak perkebunan hanya mengizinkan sejumlah perwakilan mengikuti peninjauan sehingga memicu adu argumentasi di lokasi.

“Demi menghindari gesekan yang lebih besar, kami akhirnya mengikuti mekanisme yang diberlakukan pihak perkebunan sehingga peninjauan tetap bisa dilakukan,” ujar Tabroni.

Dalam inspeksi tersebut, Komisi A menemukan sejumlah tanaman milik warga yang telah ditebang dan roboh, termasuk tanaman kopi. Temuan tersebut, kata Tabroni, akan menjadi salah satu bahan penting dalam pembahasan saat proses mediasi berlangsung.

Secara tidak langsung, ia menegaskan DPRD akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan sengketa tersebut, mulai dari PTPN I, perwakilan warga, Serikat Tani Independen (Sekti) Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga instansi pemerintah terkait.

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan semua pemangku kepentingan agar keputusan yang dihasilkan memiliki kepastian dan dapat diterima bersama.

Tabroni juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan yang berpotensi memperuncing konflik. Ia berharap proses mediasi nantinya dapat menjadi jalan keluar terbaik sehingga sengketa lahan tidak terus berlarut-larut. “Saya meminta semua pihak menahan diri. Biarkan persoalan ini diselesaikan melalui forum mediasi dengan mengedepankan dialog dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, kunjungan Komisi A DPRD Jember ke lokasi sengketa pada Jumat (10/7/2026) nyaris berujung bentrokan. Puluhan warga yang mengawal rombongan sempat dihadang petugas keamanan PTPN I Kebun Glantangan Afdeling Gunung Mayang ketika hendak memasuki area sengketa.

Adu mulut antara kedua kubu akhirnya berhasil diredam setelah Kapolsek Mumbulsari AKP Agus Senja A turun tangan melakukan mediasi di lokasi.

Di sisi lain, pihak PTPN I menyatakan penebangan tanaman dilakukan sesuai prosedur perusahaan. Perwakilan PTPN I, Heru Sukajat, menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk menyelamatkan tanaman pokok jabon yang berada di area perkebunan.

Menurut Heru, lahan yang menjadi objek sengketa masih masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola areal tersebut, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Ia juga menyebut perusahaan selama ini telah memberikan kesempatan kepada warga untuk memanfaatkan sebagian lahan dengan menanam jagung.

Heru menyambut baik rencana mediasi yang akan difasilitasi DPRD Jember. Ia berharap forum tersebut dapat menjadi jalan tengah agar konflik lahan di Desa Suco dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan ketegangan baru di masyarakat.***