Temuan BPK: Uang Titipan Pasien Rp623 Juta Ngendon di Rekening RSD dr Soebandi Jember
Temuan BPK: Uang Titipan Pasien Rp623 Juta Ngendon di Rekening RSD dr Soebandi Jember

DPRD JEMBER – Terungkap sisi lain di balik capaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang mendapat predikat audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rupanya, BPK masih menemukan adanya uang pasien senilai Rp623 juta yang belum dikembalikan oleh rumah sakit milik Pemkab Jember, yakni RSD dr Soebandi.
Plt Direktur Utama RSD dr Soebandi, Nyoman Semita mengakui adanya temuan BPK. Menurut dia, uang titipan pasien sampai menumpuk dengan nominal ratusan juta rupiah karena terakumulasi selama hampir satu dekade. “Ternyata terjadi sejak tahun 2017 sampai sekarang,” bebernya menyampaikan jawaban melalui sambungan telepon, Minggu, 28 Juni 2026.
Nyoman menjelaskan, pihaknya kini mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK. Termasuk di dalamnya upaya mengembalikan uang kepada masing-masing pasien. “Uang titipan pasien sudah dihentikan dengan menerbitkan SK Direktur terkait penghentian penerimaan uang titipan,” tuturnya.
Nyoman juga bersurat ke Bank Jatim untuk menyetop bunga bank atas rekening penampung uang titipan pasien. Disertai pula surat kepada seluruh keluarga pasien yang terkait dengan uang titipan di RSD dr Soebandi. “Kami berupaya melakukan pengembalian uang titipan kepada keluarga pasien. Sementara ini, untuk rekening titipan belum dilakukan penutupan karena proses pengembalian uang titipan masih berlangsung,” urainya.
Temuan BPK terkuak setelah dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) dibuka dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jember pada Jumat, 26 Juni 2026.
Sejumlah anggota Banggar memang sempat meminta keterbukaan dokumen LHP untuk bahan evaluasi sebelum membahas tindak lanjut laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Jember, Muhammad Fawait. “Kami menginginkan keterbukaan, sehingga butuh data otentik supaya kami semua tahu,” ujar anggota Banggar dari Fraksi PKB, Sunarsi Khoris. “Tiga huruf juga menyinggung temuan itu.
Jika demikian, kenapa tidak segera dikembalikan?,” sambung anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo alias Ipung.
Tiga huruf yang disebut Ipung justru merujuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Temuan BPK soal uang pasien juga sempat menjadi ulasan KPK saat mengundang Bupati, pejabat-pejabat eselon II, pimpinan dewan, ketua-ketua komisi, dan ketua-ketua fraksi di hotel Rembangan pada tanggal 11 Juni 2026 lalu.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo mengingatkan seluruh pejabat eselon II dibawah Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait agar sungguh-sungguh mencermati ulasan KPK. “Kita semua kan sudah melihat banyak hal yang dipaparkan oleh Tiga Huruf kemarin di Rembangan,” ulas Ardi.
Ketua TAPD yang juga Pj Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi menyatakan temuan BPK bukan hanya uang titipan pasien, melainkan juga terdapat tagihan pajak bumi bangunan (PBB), pajak air, serta pajak reklame senilai Rp586,5 juta.
Fauzi menegaskan, pihaknya mematuhi rekomendasi BPK dalam merespon kedua temuan itu setelah sebelumnya juga menyelesaikan tindak lanjut temuan awal berupa kesalahan penganggaran barang jasa dan belanja modal Rp14,1 miliar di 55 instansi. “Temuan BPK ada di kita semua kemarin sudah diserahkan. Atensi kita membangun sistem secepatnya. Pelaksanaan rekomendasi BPK nanti akan diawasi langsung oleh Inspektorat,” katanya.
Related Posts
- No comments have been published yet.

