Banggar DPRD Jember Singgung Warning KPK ke Anak Buah Bupati

Banggar DPRD Jember Singgung Warning KPK ke Anak Buah Bupati

DPRD JEMBER – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Jumat, 26 Juni 2026.

Banggar tidak hanya memperbincangkan soal persiapan menyusun rencana perubahan APBD.

Melainkan Banggar juga mengungkit hasil monitoring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banggar mengingatkan kembali agar seluruh bawahan Bupati Jember, Muhammad Fawait terutama TAPD benar-benar mencermatinya.  “Kita semua kan sudah melihat banyak hal yang dipaparkan oleh tiga huruf kemarin di Rembangan,” ujar anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Ardi Pujo Prabowo.

Ardi memakai istilah ‘Tiga Huruf’ untuk menyebut istilah lain KPK yang mulai dipakai secara umum. KPK memang melakukan monitoring dengan format rapat terbatas dan bersifat tertutup di hotel Rembangan pada Kamis, 11 Juni lalu. KPK hanya mengundang Bupati, pejabat eselon II, Pimpinan DPRD, ketua-ketua komisi, dan ketua-ketua fraksi.

Menurut Ardi, yang jadi catatan KPK termasuk soal transparansi dan kemauan seluruh pejabat untuk memperbaiki setiap kesalahan.

Sehingga, Ardi mempertanyakan bahan rapat yang di suguhkan TAPD mengapa tidak menyertakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)? Banggar seharusnya diberitahu temuan apa saja yang telah ditindaklanjuti.

Anggota Banggar dari PDI Perjuangan, Edi Cahyo Purnomo alias Ipung juga mengungkit peringatan dari KPK menyangkut pentingnya pejabat eksekutif mematuhi peraturan dan prosedur. “Perubahan APBD jangan terulang kembali terjadi pergeseran anggaran secara diam-diam. Jangan sampai rencana yang sudah disepakati, dan yang sudah ditetapkan tiba-tiba berubah sepihak,” serunya.

Ardi maupun Ipung tidak gamblang membuka hal-hal krusial yang diungkap KPK. Meskipun informasi yang beredar banyak yang terkait indikasi mengarah penyelewengan belanja barang jasa.

Ketua TAPD yang juga Pj Sekda Jember, Ahmad Imam Fauzi menyatakan antara eksekutif dengan legislatif sama-sama memegang laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. Kini, dokumennya berada di meja Banggar.

Walaupun BPK menilai audit untuk Jember dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), namun diakui memang masih menyisakan sejumlah temuan.

Diantaranya, temuan perihal tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air, pajak reklame senilai Rp586,5 juta; dan uang titipan pasien di RSD dr Soebandi Rp623,1 juta.

Adapun temuan yang menyangkut salah penganggaran barang jasa dan belanja modal Rp14,1 miliar telah ditindaklanjuti. Maka, tidak masuk dalam LHP. “Temuan BPK ada di kita semua kemarin sudah diserahkan. Tapi, secara umum yang menonjol tagihan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), dan PBB di lapangan sudah ditarik tapi tidak disetor oleh perangkat maupun kepala desa. Kita segera tindaklanjuti. Atensi kita membangun sistem secepatnya tidak tergantung pada orang,” kata Fauzi.

Fauzi menjelaskan, TPAD menyiapkan bahan untuk perubahan APBD 2026 dengan perhitungan berupa ruang fiskal yang tersedia untuk diubah sebesar Rp79,8 miliar.

Ketua Banggar, Ahmad Halim membuka kesempatan bagi anggota Banggar untuk menyampaikan usulannya. Namun, tidak seorangpun yang merespon. “Sekarang pergeseran yang memungkinkan sekitar Rp79,8 miliar. Selanjutnya, kira-kira untuk apa? Silakan,” tutur legislator yang merangkap posisi Ketua DPRD Jember itu.

Rapat Banggar pun akhirnya di tutup setelah berlangsung sekitar dua jam. DPRD menjadwalkan rapat paripurna mengawali dimulainya pembahasan tentang Perubahan APBD pada Sabtu, 27 Juni besok.