Fraksi PPP Jember: Perda Madrasah Diniyah Jadi Benteng Akhlak Generasi Muda, Perlindungan Nakes Juga Mendesak

Fraksi PPP Jember: Perda Madrasah Diniyah Jadi Benteng Akhlak Generasi Muda, Perlindungan Nakes Juga Mendesak

DPRD JEMBER – Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah yang baru disahkan menjadi Perda, disambut gembira oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Jember. Perda tersebut dinilai sebagai rambu-rambu moral dalam membentengi akhlak generasi muda dari degradasi moral.

 

Bagi Fraksi PPP, kehadiran regulasi ini bukan sekadar memberikan pengakuan terhadap keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendidikan keagamaan sebagai fondasi pembentukan karakter masyarakat. Perda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mendorong pengembangan lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

 

Menurut juru bicara Fraksi PPP Susmiati, saat ini Jember memiliki lebih dari 2.000 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah yang meliputi Ula, Wustha, dan Ulya. Sehingga diharapkan kehadiran negara melalui regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, penguatan basis data kelembagaan, serta fasilitasi pembiayaan anggaran daerah yang proporsional bagi peningkatan kesejahteraan para ustadz dan ustadzah.

 

“Kami sepakat bahwa pola yang digunakan adalah penguatan fasilitasi, pemberdayaan, dan pembinaan tanpa sedikit pun menghilangkan kemandirian masyarakat sebagai penyelenggara utama,” ujarnya saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksi PPP terhadap lima Raperda dalam rapat paripurna DPRD Jember, Sabtu, 27 Juni 2026.

 

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PPP juga menyoroti Raperda tentang Pelindungan Tenaga Kesehatan. Menurut Susmiati, sebagai garda terdepan pelayanan kemanusiaan yang selaras dengan nilai Pancasila sila ke-2 dan ke-5, tenaga kesehatan kerap dihadapkan pada tingginya risiko kerja, beban psikologis, hingga ancaman kekerasan fisik dan kriminalisasi hukum.

 

Karena itu, Fraksi PPP menilai kehadiran regulasi tersebut merupakan kebutuhan yang mendesak agar para tenaga kesehatan memperoleh perlindungan yang memadai dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memiliki kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan.

 

“Fraksi PPP memandang regulasi ini sangat mendesak demi menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan kesejahteraan mereka,” ucapnya.

 

Selain itu, Fraksi PPP juga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan seperti insentif dan santunan kematian saat KLB/wabah, yang wajib disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Fraksi PPP juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa medis dengan mengedepankan pendekatan yang mengutamakan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga penyelesaian persoalan dapat berlangsung secara adil tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Sengketa medis pun harus mengutamakan kearifan lokal gotong royong melalui jalur mediasi dan negosiasi kekeluargaan, dengan tetap menghormati pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pusat,” pungkasnya.