Apresiasi Perda PPLH, Fraksi Golkar Amanah: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas

Apresiasi Perda PPLH, Fraksi Golkar Amanah: Jangan Sampai Jadi Macan Kertas

DPRD JEMBER – Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menjadi Peraturan Daerah (Perda) mendapat apresiasi dari Fraksi Golkar Amanah DPRD Jember. Raperda PPLH merupakan satu dari lima raperda yang resmi disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Jember, Sabtu, 27 Juni 2026.

 

Bagi Fraksi Golkar Amanah, kehadiran Perda PPLH menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap pelestarian lingkungan hidup di tengah meningkatnya ancaman kerusakan ekologi. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

 

Menurut juru bicara Fraksi Golkar Amanah, Suciati, Perda PPLH merupakan benteng pertahanan ekologi Jember.

 

“Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap tingginya tingkat kerusakan lingkungan akibat eksploitasi alam, seperti penambangan gumuk yang secara nyata telah memicu bencana angin puting beliung di wilayah kita,” urainya saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya terhadap lima Raperda dalam rapat paripurna, Sabtu, 27 Juni 2026.

 

Karena itu, Suciati berharap agar Perda PPLH benar-benar bisa dijadikan referensi dalam setiap pengambilan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan aspek keberlanjutan sebagai prioritas utama agar tidak mengorbankan daya dukung lingkungan.

 

“Kami menekankan bahwa regulasi ini tidak boleh hanya menjadi macan kertas. Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus benar-benar menjadi panglima dalam setiap penentuan tata ruang dan perizinan investasi,” ujarnya.

 

Suciati menambahkan, setiap usaha yang berdampak signifikan wajib memiliki instrumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Menurutnya, ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten tanpa kompromi demi memastikan setiap aktivitas usaha tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.

 

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan AMDAL maupun UKL-UPL, Suciati meminta Pemkab Jember mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Fraksi Golkar Amanah menuntut ketegasan pemerintah daerah dalam menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pihak-pihak yang merusak kelestarian alam dan mengorbankan daya dukung lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat,” ungkapnya.

 

Di penghujung pandangan akhirnya, Suciati menyatakan Fraksi Golkar Amanah menerima dan menyetujui kelima raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.

 

“Dengan catatan seluruh masukan dan kritik konstruktif yang kami sampaikan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.