Fraksi NasDem: Perda PPLH Harus Jadi Solusi Nyata Atasi Darurat Sampah di Jember
Fraksi NasDem: Perda PPLH Harus Jadi Solusi Nyata Atasi Darurat Sampah di Jember

DPRD JEMBER – Perda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) dinilai menjadi langkah strategis untuk menjawab tantangan besar yang sedang dihadapi masyarakat Jember, yakni kondisi darurat sampah. Persoalan sampah yang kian hari semakin menggunung tidak hanya mengganggu estetika lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, kenyamanan, serta kualitas hidup masyarakat. Karena itu, kehadiran regulasi ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi upaya penanganan sampah yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi NasDem DPRD Jember, Budi Wicaksono, saat menyampaikan Pandangan Akhir Fraksinya terhadap lima Raperda dalam rapat paripurna, Sabtu, 27 Juni 2026.
Menurut Budi, salah satu tantangan terbesar Kabupaten Jember saat ini adalah persoalan sampah, baik di perkotaan maupun pedesaan. Volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) masih terbatas sehingga membutuhkan solusi yang komprehensif dan berorientasi jangka panjang.
Oleh karena itu, katanya, Fraksi NasDem menekankan bahwa Raperda ini harus menjadi payung hukum yang mendorong beberapa hal. Pertama, penguatan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle) di tingkat rumah tangga, sekolah, dan pasar.
Kedua, kolaborasi dengan sektor swasta dan komunitas dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.
Ketiga, penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi ketergantungan pada metode open dumping yang merusak kesehatan dan lingkungan. “Keempat, peningkatan edukasi masyarakat agar pengelolaan sampah menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban,” ucapnya.
Budi kemudian menukil sebuah pepatah bijak yang mengatakan, “Alam bukan warisan nenek moyang, melainkan titipan anak cucu.” Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil hari ini akan menentukan kualitas hidup generasi mendatang. Karena itu, perlindungan lingkungan harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam setiap arah pembangunan daerah.
“Tidak ada pembangunan yang bermakna jika lingkungan kita rusak, dan tidak ada kesejahteraan yang berkelanjutan jika sampah terus menumpuk tanpa solusi,” jelasnya.
Demi optimalnya implementasi perda tersebut, khususnya dalam penanganan sampah, Fraksi NasDem merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut.
Pertama, penguatan sistem pengelolaan sampah dengan membangun sistem terpadu mulai dari pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kedua, peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi berkelanjutan agar masyarakat terbiasa memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah.
Ketiga, dukungan anggaran dan infrastruktur dengan memastikan APBD memberikan porsi yang memadai untuk pembangunan TPS, TPA modern, serta fasilitas daur ulang.
Keempat, kolaborasi dengan komunitas dan dunia usaha melalui pelibatan sektor swasta serta komunitas lingkungan dalam pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. “Kelima, penegakan hukum lingkungan: memperkuat sanksi terhadap pelanggaran, termasuk pembuangan sampah sembarangan dan pencemaran lingkungan,” urainya.
Budi mengungkapkan bahwa perda tersebut diharapkan menjadi obor harapan bagi terwujudnya Jember yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. Menurutnya, status darurat sampah yang kini dihadapi Jember harus dijadikan momentum untuk membangkitkan kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Ingatlah, bumi bukan milik kita, tetapi kita milik bumi,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


