SiLPA Jember Rp648 Miliar Disorot DPRD, Bupati Fawait Tegaskan Sebagian Besar Dana Berperuntukan Khusus

SiLPA Jember Rp648 Miliar Disorot DPRD, Bupati Fawait Tegaskan Sebagian Besar Dana Berperuntukan Khusus

DPRD JEMBER  – Kabupaten Jember memiliki SiLPA yang cukup besar tahun 2025, yakni Rp648 miliar. Uang sebanyak itu merupakan sisa lebih anggaran karena belum terserap oleh berbagai program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember pada tahun anggaran berjalan. Besarnya angka tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah fraksi di DPRD Jember karena dinilai berkaitan erat dengan efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran daerah.

 

Fraksi PPP, PKS, dan PDI Perjuangan menyoroti besarnya SiLPA tersebut dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemkab Jember, Senin, 22 Juni 2026.

 

Menjawab sorotan tersebut, Bupati Muhammad Fawait mengatakan bahwa SiLPA Audited Kabupaten Jember sebesar Rp648 miliar tersebut tidak hanya terdiri dari SiLPA Bebas (DAU/PAD). Nilai tersebut juga mencakup SiLPA Earmarked serta Sisa Kas yang berada di BLUD, BOSP, dan BOK Puskesmas. Komponen-komponen ini secara regulasi sudah memiliki peruntukan khusus dan mengikat, sehingga tidak dapat dialihkan untuk mendanai program baru.

 

Dengan demikian, menurutnya, besarnya nilai SiLPA tidak sepenuhnya mencerminkan adanya anggaran yang bebas digunakan, melainkan juga terdiri atas dana-dana yang memang telah memiliki ketentuan penggunaan sesuai regulasi yang berlaku.

 

Walaupun demikian, untuk meminimalisir pembengkakan SiLPA di tahun-tahun mendatang, Gus Bupati, sapaan akrabnya, berkomitmen melakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

 

Pertama, Penguatan Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran (Planning and Budgeting);

Kedua, Percepatan Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ);

Ketiga, Meningkatkan Kapasitas Serapan Belanja OPD.

 

“Kami juga memastikan bahwa SiLPA ke depan diorientasikan pada efisiensi belanja yang sehat (seperti penghematan tender), bukan karena program yang gagal berlanjut,” jelas Gus Bupati saat menjawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar 6 Raperda Kabupaten Jember, Senin, 22 Juni 2026.

 

Ia menambahkan, seandainya nanti terdapat SiLPA yang sifatnya earmarked seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), maka akan digunakan pada sisa waktu anggaran. “Kami akan memaksimalkannya pada sisa waktu anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

 

Selain itu, Gus Bupati juga menanggapi sorotan atau tepatnya masukan dari Fraksi Nasdem terkait pertumbuhan ekonomi lebih inklusif, dengan memperkuat sektor primer dan UMKM agar manfaatnya tidak hanya terkonsentrasi pada sektor tersier.

 

Untuk itu, Gus Bupati menyampaikan komitmennya  melaksanakan   langkah-langkah   strategis   antara lain: mendorong UMKM Inklusif Melalui Digitalisasi dan Akses Pasarserta Penguatan Kelembagaan Koperasi Sektor Produksi; Kemudahan Akses Pembiayaan (Modul Keuangan Inklusif).