Fraksi PKS Dukung Raperda Cadangan Pangan, Minta Petani Jember Jadi Prioritas Utama
Fraksi PKS Dukung Raperda Cadangan Pangan, Minta Petani Jember Jadi Prioritas Utama

DPRD JEMBER – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Jember menyambut baik inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dalam mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bagi Fraksi PKS, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan, mulai dari bencana alam, gangguan distribusi, hingga gejolak harga pangan yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Ahmad Rusdan, dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati atas enam Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Jember, di Gedung DPRD Jember, Senin, 22 Juni 2026.
Meski memberikan apresiasi terhadap substansi raperda tersebut, Fraksi PKS menilai sejumlah aspek teknis masih perlu diperkuat agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan akuntabel. Karena itu, Fraksi PKS mengusulkan agar pengaturan cadangan pangan tidak hanya berfokus pada penyediaan stok semata, tetapi juga mengatur secara rinci mekanisme pengadaan, penyimpanan, distribusi, rotasi stok, indikator kondisi darurat, hingga sistem pengawasan yang ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan.
“Fraksi PKS juga mendorong agar prioritas pembelian hasil panen petani lokal benar-benar diwujudkan melalui skema harga yang adil sehingga keberadaan cadangan pangan sekaligus menjadi instrumen perlindungan terhadap petani Kabupaten Jember,” ucapnya Rusdan.
Selain sektor pangan, Fraksi PKS juga memberikan perhatian terhadap Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan Jember. Menurut Rusdan, pembentukan regulasi baru tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional sekaligus menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin berkembang dan kompleks. “Namun demikian, orientasi utama pembentukan perda ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Untuk itu, Rusdan meminta agar pembahasan raperda tersebut memberikan perhatian terhadap peningkatan cakupan pelayanan air bersih, penurunan tingkat kehilangan air (Non Revenue Water), peningkatan kualitas air, efisiensi operasional, pelayanan pelanggan yang lebih cepat, serta tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan.
Menurutnya, sejumlah aspek tersebut merupakan indikator penting yang harus menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kinerja perusahaan daerah. Dengan pengelolaan yang semakin baik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh akses air bersih yang lebih luas dengan kualitas layanan yang semakin optimal.
“Selain itu, kemampuan masyarakat dalam membayar tarif air juga harus menjadi pertimbangan utama sehingga pelayanan publik tetap mengedepankan prinsip keadilan sosial,” pungkasnya.
Di bagian akhir pandangan umumnya, Rusdan menegaskan bahwa Fraksi PKS pada prinsipnya menerima enam raperda yang diajukan Pemkab Jember untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Sikap tersebut menunjukkan komitmen Fraksi PKS untuk berpartisipasi aktif dalam proses legislasi daerah demi menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, partisipatif, berbasis data, serta mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Related Posts
- No comments have been published yet.


