Bupati Jember Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Perkuat PAD dan Tata Kelola Modern
Bupati Jember Usulkan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Perkuat PAD dan Tata Kelola Modern

DPRD JEMBER – Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jember dalam perkembangannya terus menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Perubahan kebijakan nasional, perkembangan perekonomian, hingga transformasi layanan publik menjadi faktor yang mendorong perlunya penyesuaian regulasi agar tetap relevan dengan kebutuhan zaman.
Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Jember dalam perkembangannya mengalami perubahan, diantaranya dinamika kebijakan nasional, perkembangan perekonomian, dan perubahan jenis layanan publik. Semua itu, mengharuskan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disesuaikan.
Dari situlah, Bupati Jember Muhammad Fawait mengusulkan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada DPRD Jember, Sabtu, 20 Juni 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jember untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus memastikan regulasi yang berlaku mampu mengakomodasi perkembangan ekonomi dan kebutuhan pelayanan publik yang terus berubah. Sejumlah alasan dikemukakan oleh Gus Bupati, sapaan akrabnya, terkait pengajuan raperda tersebut.
Pertama, adanya perkembangan kebutuhan daerah, terutama dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, peningkatan pelayanan publik, dan penguatan kemandirian fiskal yang memerlukan instrumen hukum yang lebih responsif dan operasional.
Kedua, tuntutan penguatan sistem tata kelola, termasuk kebutuhan pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan teknologi informasi, integrasi basis data, pembuktian transaksi, dan pengawasan pemenuhan kewajiban pajak/retribusi, sehingga perda perlu mendukung transformasi digital dalam pelayanan publik dan pemungutan PAD.
“Ketiga, perubahan karakteristik objek pajak dan retribusi, seperti munculnya jenis kegiatan usaha baru, transformasi ekonomi digital, perubahan pola konsumsi masyarakat, dan berkembangnya model bisnis modern, dan aktivitas ekonomi kreatif yang memerlukan penyesuaian materi muatan perda,” urainya.
Keempat, evaluasi implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024, baik dari aspek teknis, administratif, maupun pelayanan kepada masyarakat, yang menemukan adanya beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip keadilan, efektivitas, efisiensi, dan kepastian hukum. Kelima, hasil Evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Keenam, masukan dari KPK dalam program Monitoring–Controlling–Surveillance for Prevention (MCSP) atau hasil pemeriksaan yang merekomendasikan penyempurnaan aspek prosedural, pengawasan, dan akuntabilitas pemungutan pajak dan retribusi daerah,” urainya.
Menurut Gus Bupati, berbagai faktor tersebut menunjukkan bahwa penyempurnaan regulasi merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Penyesuaian aturan menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.
Gus Bupati menambahkan, atas dasar tersebut, diperlukan adanya Peraturan Daerah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Jember sebagai wujud pelaksanaan kewenangan konstitusional daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan secara mandiri.
“Perubahan Peraturan daerah ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah tetap relevan, efektif, serta mampu menjawab dinamika perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tuntutan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga menciptakan sistem pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih modern, adaptif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Jember.
Related Posts
- No comments have been published yet.


