DPRD Jember Segera Sahkan Empat Perda Inisiatif, Bapemperda Pastikan Seluruh Tahapan Tuntas
DPRD Jember Segera Sahkan Empat Perda Inisiatif, Bapemperda Pastikan Seluruh Tahapan Tuntas

DPRD JEMBER – DPRD Jember segera menetapkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif menjadi peraturan daerah (Perda) setelah seluruh proses pembahasan memasuki tahap akhir.
Tahapan tersebut ditandai dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rapat paripurna persetujuan bersama DPRD dan Bupati Jember yang digelar pada Sabtu (27/6/2026) sore.
Empat Raperda yang akan disahkan mencakup Raperda tentang Madrasah Diniyah Taklimiyah, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021–2036, Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, serta Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.
Ketua Bapemperda DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, mengatakan seluruh rancangan regulasi tersebut telah melalui proses pembahasan secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keempat Raperda ini telah melewati seluruh tahapan pembahasan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama,” ujar Hanan saat menyampaikan laporan Bapemperda.
Ia menjelaskan perjalanan penyusunan empat Raperda tersebut berlangsung dalam beberapa tahapan. Awalnya, seluruh rancangan ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD melalui Keputusan DPRD Nomor 08 Tahun 2023.
Setelah itu, pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD periode 2019–2024 sebelum dilanjutkan oleh Bapemperda DPRD periode 2024–2029.
Menurut Hanan, proses penyusunan juga memperoleh fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, naskah Raperda difinalisasi bersama Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemerintah Kabupaten Jember hingga siap memasuki tahapan pengesahan.
“Selama proses pembahasan, berbagai penyempurnaan dilakukan, baik dari sisi teknik penyusunan peraturan, perbaikan norma, penyesuaian nomenklatur, maupun harmonisasi dengan regulasi terbaru,” katanya.
Hanan menuturkan seluruh masukan dari berbagai pihak telah diakomodasi dalam pembahasan. Langkah tersebut dilakukan agar Perda yang nantinya berlaku memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan oleh pemerintah daerah, sekaligus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penyempurnaan substansi tersebut menjadi bagian penting agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta dapat menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Jember.
Seluruh fraksi memberikan sikap terhadap empat Raperda inisiatif tersebut sebagai bagian dari tahapan legislasi.
Tahap berikutnya adalah penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Jember. Persetujuan tersebut menjadi penanda resmi bahwa empat Raperda inisiatif DPRD Jember telah disepakati untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.***
Related Posts
- No comments have been published yet.


